oleh

Waris Hukum, Juga Disosialisasikan Dalam Non Fisik TMMD Reg 101 Purbalinga

PB|PURBALINGGA – “Waris Hukum,” Kodim 0702 Purbalingga, gandeng Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga, menyelanggarakan sosialisasi waris hukum guna mewarnai gelaran Non Fisik TMMD Reguler 101 Kodim 0702 Purbalingga.

Acara digelar di Aula Kantor Kecamatan Karangjambu, yang diikuti oleh puluhan warga dikecamatan tersebut. Rabu (25/4/18).

Sebagai narasumber adalah, Drs. Ahmad Faiz, SH. M.Si. Ini adalah bukti bahwa Pemkab Purbalingga mendukung penuh pembangunan yang dilakukan TNI, melalui Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga untuk membangun wilayah Purbalingga pinggiran.

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Karangjambu yang baru Bangun Irianto, S.Pd, Dandim 0702 Purbalingga yang diwakili Kaposramil Karangjambu, Peltu Muhammad serta Kapospol Karangjambu, Ipda Tohirin, serta para Kepala Desa dan perangkatnya.

Drs. Ahmad Faiz, SH. M.Si menyampaikan materi waris hukum atau harta pasca kematian seseorang menurut agama islam. Pembeberannya antara lain, ketentuan harta dan peralihan harta dari pemilik harta (pewaris) kepada para ahli waris berlaku secara otomatis pasca kematian seseorang. Berlaku secara otomatis memberi arti bahwa pihak pewaris tidak berhak mengatur harta pasca kematiannya, demikian pula ahli waris, tidak dapat menolak peralihan harta tersebut.

“Tujuan ditetapkannya ketentuan hukum waris dalam ajaran Islam tidak terlepas dari  Maqodis Syariah atau 5 tujuan hukum, yaitu guna memelihara agama, jiwa, harta, keturunan dan akal” ungkapnya.

Selain itu terdapat keutamaan ketentuan hukum waris telah digariskan dalam ajaran Islam dengan lengkap dan sempurna, karena hakikat harta dalam Islam mutlak menjadi milik sang pencipta alam, sehingga sangat wajar bahwa Tuhan-pun mempunyai aturan mengenai apa saja ruang lingkup harta waris, kepada siapa harta itu diberikan dan berapa harta yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris.

“Kapasitas manusia hanya menerima  amanah atas harta yang dititipkan-Nya kepada manusia. Terdapat ketentuan asas waris Islam yakni asas ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang dan semata akibat kematian” tandasnya.

Digelarnya sosialisasi bukan tanpa alasan, Camat setempat, Bangun Irianto, S.Pd mengatakan bahwa, “Warga di Kecamatan Karangjambu banyak yang belum mengerti terkait hukum waris. Sehingga ini perlu disosialisasaikan, pihak kami juga telah digandeng TNI dalam kegiatan Non Fisik TMMD Reguler 101, jadi waris hukum termasuk dalam rangkaian kegiatan non fisik tersebut” ungkapnya.

Dijelaskan juga, tentang pembagian ahli waris menurut agama, hukum perdata dan adat istiadat. Para peserta sangat antusias, terbukti saat acara sesi tanya-jawab, banyak dari mereka yang menanyakan soal  pembagian harta hasil gono gini, masalah pembagian harta untuk anak angkat dan lain sebagainya.

Drs. Ahmad Faiz juga mengaku senang karena dapat berbagi ilmunya kepada warga di Kecamatan Karangjambu. Dengan harapan kedepannya warga tahu sehingga dapat menentukan mana ahli waris yang sebenarnya. “Saya harapkan melalui kegiatan ini, masyarakat akan semakin mengerti tentang ahli waris menurut hukum islam, semoga dapat berguna untuk kepentingan bersama. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Kodim 0702 Purbalingga dan Pemerintah Kecamatan Karangjambu yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk berbagi ilmu disini” pungkasnya.(Pendim 0702|red)

Bagikan

Baca Juga