
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ketembak satu dari dua orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Kedua tersangka yang ditangkap itu masing – masing Andre Maulana Lubis alias Botak (41) warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas (ditembak) dan Hermadan Suci alias Uci (42) warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. “Korbannya Arif Martua Siregar (34) warga Jalan Gurilla, Gang Bilal, No 5, Kecamatan Medan Perjuangan, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Kronologis kejadian, pada Hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB, yang mana kejadian bermula korban menggunakan sepeda motor tersebut datang ke TKP untuk melakukan terapy kesehatan dan setibanya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya di depan dalam keadaan stang terkunci lalu kemudian korban masuk kedalam untuk melakukan terapi, kemudian dari dalam korban mendengar ada masyarakat yang berteriak maling dan korban pun keluar ternyata sesampainya korban di luar diketahui oleh korban, bahwa sepeda motornya yang dicuri dan pada saat itu dilihat oleh korban sepeda motor tersebut sudah bergeser, letaknya lebih kurang 10 meter. Atas Kejadian tersebut Korban membuat laporan polisi ke kantor Polsek Medan Kota.
Kemudian para tersangka diamankan,
pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira Pukul 11.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Sedang melaksanakan patroli di Jalan Brigjen Katamso, kemudian tim mendengar ada teriakan maling mendengar teriakan tersebut Tim dibantu oleh warga berhasil menangkap pelaku 1 orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso depan tempat Terapi Happy Dream Kel. Kp. Baru dan 1 orang teman pelaku Ali berhasil melarikan diri.
Dari Hasil Interogasi terhadap pelaku pelaku Botak menerangkan, bahwa benar pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, bersama dengan temannya Ali dan dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui banyak melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama dengan temannya Hermadan Suci alias Uci. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menemukan teman pelaku yang berada di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan tim berhasil mengamankan pelaku Hermadan, kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pada saat itu pelaku Botak melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri, selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku kemudian pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan Pengobatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Riwayat hukuman residivis Botak, sudah pernah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan tahun 2018 kasus curanmor di Polsek Patumbak.
Riwayat hukuman pelaku Hermadan, sudah pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan tahun 2019 kasus curanmor di Polsek Medan Kota.
Lokasi pencurian sepeda motor yang di lakukan kedua pelaku hingga 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran diantaranya pada Bulan Juni di Jalal Asia, Botak bersama Uci dalam melakukan tindak pidana pencurian motor menggunakan s dengan kunci T. Ranmor yang berhasil diambil kedua pelaku, pada Bulan Juli kunci motor lengket ,Ranmor Vario yang berhasil diambil kedua pelaku. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah anak kunci T dan unit motor Beat BK 3829 ALK milik korban, ” jelasnya.
(Kontributor : Novian)

























