Surabaya – Hari ke 8 pasca PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) didasarkan Perwali No.67 tahun 2020 Kota Surabaya terus melakukan Yustisi Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan warga masyarakat terutama kalangan muda mudi agar supaya dapat menekan angka terpapar Covid-19 di Kota Surabaya. Tanpa melihat siang maupun malam petugas gabungan TNI Polri Pol PP dan instansi terkait ditingkat kecamatan terus bergerak untuk menindak pelanggar yang sulit diberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19 yang telah berganti tahun dari tahun 2019 hingga tahun 2020 yang masuk di bulan kedua ini.
Komandan Koramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur, Mayor Chb Suprianto yang membawahi dua kecamatan yakni Kec. Rungkut dan Kec. Gununganyar pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2021 Pukul 20.30 WIB melaksanakan apel gabungan tiga Pilar di halaman Kec. Gunung Anyar Jl. Gunung Anyar Timur No.64 Surabaya dilanjutkan Operasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Covid – 19 sesuai Perwali No.67 tahun 2020 dan Penerapan PPKM di wilayah Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya. Kali ini sasaran Operasi adalah Warkop (Warung Kopi) Kribo Jl. Amir Mahmud, Warkop Giras Revo 99 Jl. Merr Gunung Anyar, Perempatan Jl. Gunung Anyar sawah.
Dalam kegiatan tersebut masih saja ada warga yang tetap mengabaikan Prokes dengan tidak mematuhinya sehingga mendapatkan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada dengan menyita langsung KTP semua pelanggar pada saat itu. Sedikitnya 13 (tiga belas) orang yang melanggar Prokes, dan langsung diamankan termasuk KTP nya yang hanya bisa diambil di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dengan menunjukan bukti pembayaran senilai Rp.150.000 dari Bank Jatim bertanda pelanggar telah membayar sangsi dengan nominal tersebut ke Mas Daerah.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan antara lain, Danramil 0831/05 Rungkut beserta anggota, Kanit Binmas Polsek Rungkut beserta anggota, Anggota BKO dari Yonif 500 Raider, Lurah Gunung Anyar beserta staf, Satpol PP Kec. Gunung Anyar, Kasatgas Linmas Kel. Gunung Anyar, Media TVRI serta dari media online lainnya. Yustisi Prokes berlangsung aman terkendali tanpa ada perlawanan dari pilik usaha maupun pelanggan yang melanggar Prokes serta yang mendapatkan sangsi. (mm|red)