oleh

5 Pelanggar Disprokes diproses saat Operasi Yustisi 3 Pilar Kec. Rungkut

Surabaya – Dengan bersepeda angin Prajurit TNI Koramil Rungkut bergabung dengan 3 Pilar lainnya untuk melaksanakan Operasi Yustisi Disprokes (Disiplin Protokol Kesehatan) atau yang biasa disebut Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Dr. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo (13/11/2020).

Berjumlah 34 personil gabungan terdiri dari TNI 11 orang, Polri 13 orang, Satpol PP 9 orang, Dishub 2 orang, Linmas 2 orang, Damkar 4 orang, Kecamatan Gununganyar 3 orang. Kegiatan Operasi tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB melaksanakan APP dipimpin Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto, pukul 07.45 WIB dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Dr. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar.

“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini kami laksanakan secara periodik terjadwal selama Pandemi Covid-19 masih ada yang terpapar di Kota Surabaya, hal ini dilakukan supaya dapat mempersempit penyebaran Virus Corona diwilayah Kota Surabaya khususnya Kecamatan Gununganyar dan Rungkut” jelas Mayor Chb Suprianto. Dalam pelaksanaan Operasi tersbut telah terjaring 5 warga pelanggar yang tidak pakai masker, 5 penyitaan KtP, langsung dilakukan Test Swab 2 orang.

Selain sangsi secara administratif juga sangsi sosial diterapkan dalam operasi tersebut, untuk penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) disampaikan pengambilannya di pengadilan Negeri Arjuna Surabaya melalui Sidang hari Selasa dan Kamis. (mm05|red)

Bagikan

Baca Juga