Surabaya – Personil Koramil 0831/06 Kenjeran berserta 3 pilar.Kecamatan Kenjeran melaksanakan penyekatan jalan,terkait larangan mudik,kamis (06/05/21).
Sesuai anjuran Pemerintah pagi ini Koramil 0831/06 Kenjeran bersama Polsek dan petugas gabungan dari Satpol PP (3 pilar) melaksanakan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, bertempat di jembatan Suramadu.
Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib menyampaikan Menindak lanjuti arahan dari Komando atas ,terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, maka jajaran Koramil 06/ Kenjeran bersama Polsek Kenjeran dan petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penyekatan larangan mudik lebaran.
Lebih lanjut bahwa operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penyekatan ini kami laksanakan semata – mata untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona khususnya di wilayah surabaya,”bebernya (sugeng|pendim).