Surabaya – Koramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur setiap hari melakukan pelacakan terhadap kontak erat paien terpapar Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran dengan cara pelacakan kontak atau tracing adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengelola orang-orang yang telah terpapar suatu penyakit untuk mencegah penularan lebih lanjut. Orang-orang tersebut disebut kontak erat. Pelacakan kontak erat untuk Covid-19 meliputi upaya identifikasi orang yang mungkin terpapar dengan SARS-CoV-2, dan pemantauan harian atas kontak erat setiap hari selama 14 hari.
Bagaimana cara kerja pelacakan kontak?
WHO mendefinisikan kontak sebagai setiap orang yang berkontak langsung atau berada dalam jarak 1 meter selama setidaknya 15 menit dengan seseorang yang terinfeksi virus penyebab Covid-19, bahkan jika kasus konfirmasi tidak mengalami gejala. Kontak harus tetap dalam karantina mandiri selama periode pemantauan 14 hari untuk membatasi kemungkinan orang lain terinfeksi berjaga-jaga jika kontak tersebut sakit. Menurut WHO ketika diterapkan secara sistematis, pelacakan kontak akan memutus rantai penularan, yang artinya penularan virus dapat dihentikan. Oleh karena itu pelacakan kontak merupakan mekanisme penting untuk mengendalikan wabah penyakit menular, seperti Covid-19.
Pelacakan kontak yang komprehensif harus dilakukan segera setelah kasus atau kluster teridentifikasi. Selama terjadinya transmisi yang intens, pelacakan kontak mungkin sulit dilakukan tetapi harus dilaksanakan sejauh mungkin. Fokus pelacakan dilakukan pada kontak yang rentan, di antaranya, Kontak rumah tangga, Petugas kesehatan, Tempat tertutup yang berisiko tinggi (seperti asrama, panti, rumah perawatan, dan fasilitas berjangka panjang lainnya).
Menurut Sertu Nursolichin, Babinsa Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut, “Ketika telah melewati puncak penularan, dan jumlah orang yang sakit menurun, sangat penting agar identifikasi orang yang sakit dan pelacakan kontak dipertahankan”. Selain itu, “pelacakan kontak juga harus digencarkan selama penyesuaian tindakan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat. Identifikasi dan investigasi ini memutus rantai transmisi baru”, tegas Nursolichin. Pada hari Senin tanggal 01/03/2021 dilaksanakan Tracing terkait data konfirm tgl : 28/02/2021 tracing di alamat Jl. Kedung Baruk RT06 RW03 Kel Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya dengan kronologis kasus, 10/02/2021 pasien sakit pilek lalu dilakukan Rapid Antigen di perusahaan tempat bekerja hasil reaktif, lalu tanggal 17/02/2021 pasien swab di RSUD dr. Soetomo hasil positif dan hingga sekarang tidak ada keluhan selama isoman dirumah, jadwal selanjutnya 03/03/2021 Swab lagi di RSUD dr. Soetomo.
Kegiatan Tracing tersebut melibatkan seluruh Tim Tracer dari Kelurahan Kedung Baruk antara lain, Plt. Lurah Kedung Baruk, Babinsa Kel Kedung Baruk Koramil 0831/05 Rungkut, Babinpotmar dari BKO Pasmar 2 Surabaya, Kasatgas Kel Kedung Baruk, Anggota Gugus wanijogo, Ketua RT setempat.
(mm|red)