Surabaya – Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan ujung tombak penegakkan protokol kesehatan di daerah. Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa memberikan kesadaran untuk disiplin protokol kesehatan melalui kearifan lokal di daerah masing-masing. “Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bisa menilai kearifan lokal seperti apa yang bisa kita angkat di daerah. Itu yang kita gali, yang akan kita perkuat sehingga masyarakat benar-benar paham apa sih 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” jelas Serda Parman Babinsa Kelurahan Gununganyar Tambak Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya wilayah Koramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur (22/01/2021).
Ditempat terpisah Danramil Rungkut, Mayor Chb Suprianto menyampaikan, “dimasa PANDEMI Covid-19 ini saya perintahkan anggota saya untuk selalu mensosialisasikan tentang Prokes setiap harinya sesuai dengan dasar Perwali No.67 tahun 2020 sehingga dapat menekan angka terpapar Covid-19 dilingkungan warga binaan kami”, tegasnya. Pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 Pukul 06.30 wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatas Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai Perwali No.67 tahun 2020 di Pasar Instidensil Oerr Kel. Gununganyar Tambak Kec.Gunung Anyar, kali ini hasil yang di capai
Nihil atau tidak ada yang terjaring dalam kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut.
Petugas dilapangan melibatkan Lurah Gununganyar Tambak, Babinsa Kel. Gununganyar Tambak, Staf Kec. Gunung Anyar, Staf Kel. Gununganyar Tambak, Kasatgas Linmas Kel. Gununganyar Tambak, semuanya dari sinergitas petugas Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 ditingkat Kelurahan yang menjadi sangat vital dalam perjuangan mempersempit ruang gerak virus Corona. (mm|red)