Surabaya – Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran berserta 3 pilar Kecamatan kenjeran,melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah,rabu (28/04/21).
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.Komandan Koramil (Danramil) Mayor Inf Mudjib , mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota no 67 tahun 202,tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19),” ungkapnya.
Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak ,menghindari Kerumunan dan menggurangi berpergian keluar rumah,” imbuhnya.
Dalam Ops Yustisi ini yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi Administrasi oleh satpol PP,”tegas Danramil (sugeng|pendim)