oleh

Bersama 3 Pilar Operasi Prokes di Jalan Tambang Boyo Kelurahan Pacarkeling

Surabaya – Anggota Koramil 0831/02 Tambak sari bersama 3 pilar kecamatan,melaksanakan kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sesuai perwali no 67 tahun 2020.Operasi prokes di laksanakan di jalan tambang boyo kelurahan pacar keling kecamatan tambak sari ,sabtu (24/04/21).

Operasi yang melibatkan 16 personil gabungan Tiga Pilar digelar untuk mengantisipasi penularan Covid 19 di wilayah.

Dalam pelaksanaannya operasi yang menegakkan disiplin protokol kesehatan itu menjaring pelanggar 9 orang warga masyarakat karena tidak memakai masker dengan benar dan dikenakan sanksi.

Danramil 02/Tambak sari Kapten Inf Sumartono mengatakan, “Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi gabungan Tiga Pilar akan terus dilakukan, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengantisipasi bahkan memutus rantai penularan Covid – 19”, urai Danramil.

Diketahui selain memberikan sanksi kepada pelanggar dengan di sitanya KTP dan atau dengan denda admintrasi bayar denda sebesar.Seratus lima puluh ribu rupiah (Rp 150.000) yang harus di bayar ke kas daerah, babinsa serta aparat gabungan lainnya tak lupa mengingatkan kembali penting mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19,”tegas Danramil (sugeng|pendim).

Bagikan

Baca Juga