Surabaya – Anggota Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo bersama Anggota BKO dan Tiga pilar, melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, kegiatan prokes di awali Apel di halaman Kantor Kecamatan Tenggilis Mejoyo dilanjutkan operasi yustisi ke PKL di wilayah Kelurahan Tenggilis dan Kelurahan Kuntisari, Senin (12/07/21).
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan,”Danramil mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota No.433 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 ,” ungkapnya.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan dan menggurangi aktivitas keluar rumah,” imbuhnya.
Dalam Ops Yustisi operasi Protokol kesehatan ini menyasar di warkop kaki lima di. Jl raya Tenggilis Mejoyo, dan warung nasi kaki lima dengan di penyitaan kursi dan KTP, sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi Administrasi oleh satpol PP ,”pungkasnya (sugeng|pen 31).