oleh

Dandim 0808/Blitar Hadiri Sosialisasi Amnesti/Pengampunan Pajak Yang Di Atur Dalam UU No. 11 Th 2016

Dandim 0808Blitar Hadiri Sosialisasi AmnestiPengampunan  Pajak Yang Di Atur Dalam UU No. 11 Th 2016 2PB | Blitar – Bertempat di Graha Kagawara Hotel Puri Perdana Jln. Anjasmoro Kota Blitar telah di laksanakan pembukaan sosialisasi amnesti /pengampunan pajak yang di atur dalam UU no 11 Th 2016  oleh Bupati Blitar  Drs H Rijanto MM. yang di ikuti  400 orang dengan Ketua Panitia Kapala Kantor Pajak Pratama Blitar Teguh Pribadi Prasetya. Rabu(10/8/16)
Hadir dalam acara tersebut antara lainBupati Blitar  Drs H Rijanto MM.,Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Surya Dani SH,Kapolreskab Blitar  AKBP Slamet Waluyo, Kepala Kejaksaan Negri Blitar Dede Ruskandar SH, Kapolsek Anjen Kidul AKP Sugeng Pamuji mewakili Kapolresta Blitar, Kakanwil Perpajakan 3 Jatim Rudi Gunawan Bastari dan Asisten 3 Pemkot Blitar Wikandriyo.
Ketua Panitia Kapala Kantor Pajak Pratama Blitar Teguh Pribadi Prasetya dalam sambutannya  yang intinya menyampaikan bahwa program ini adalah program nasional  untuk  kemajuan perekononian dan kemakmuran NKRI maka dari itu akan kita laksanakan dengan secepat mungkin dan setepat mingkin. Kami berharap bagi para wajib pajak mengikuti dengan seksama. Tujuan kami para wajib pajak nantinya akan faham betul dengan program tex amnesti pajak. Arahan dan harapan dari Presiden RI  Joko Widodo adalah Indonesia ini menjadi negara yang gemah ripah loh jinawi.Kata Teguh Pribadi Prasetya.
Sedangkan  Kakanwil 3 Perpajakan Jatim  Rudi Gunawan Bastari mengatakan bahwa program ini adalah program yang langsung di awasi oleh pemerintah khususnya Presiden RI. Untuk itu kita sama sama melaksanakan program ini dengan kesungguhan. Pemerintah mengadakan program ini adalah tujuan mengetuk rasa  kecintaan kita kepada negara kita. Banyak negara lain yang krisis karena kurangnya sadar pajak dari warganya tersebut. Dandim 0808Blitar Hadiri Sosialisasi AmnestiPengampunan  Pajak Yang Di Atur Dalam UU No. 11 Th 2016 1Penduduk Indonesia sendiri cukup banyak sehingga Indonesia masih dalam katagori aman dan surprice. Dengan tujuan diadanya sosialisasi amnesti ini agar para wajib pajak mengerti dan faham juga sadar akan wajib pajak dan program tex amnesti ini tidak di kenakan sanksi apapun bila ada kelambatan bayar pajak. Bagi para pengusaha kita bila dapat keuntungan jaganlah di bawa ke luar negeri,agar pajak kita  bisa bertambah yang bertujuan untuk membangun negara kita tercinta ini. Harapan kami program amnesti ini bisa sukses dengan kesadaran wajib pajak, dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada Muspida Blitar yang mana telah mendukung dan membantu pelaksanaan program ini.dan para pegawai pajak harus di cintai oleh para wajib pajak dan tidak di takuti oleh para wajib pajak.Ujar Rudi Gunawan Bastari.
Pada kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs H Rijanto MM  menyampaikan bahwa perlu di ketahui Forpinda Kabupaten  Blitar bertugas untuk mengawal situasi dan kondisi di Kabupaten Blitar. Ini di awali dari pendapatan daerah juga negara jangan sampai turun nilainya. Program ini adalah program Nasional tentang  pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terhutang dan yang seharusnya di kenakan tebusan atau sanksi,dan para wajib pajak agar segera melaporkan harta yang harus di bayar panjaknya. Sadar wajib pajak adalah bukan untuk orang lain tetapi untuk masyarakat kita sendiri. Hasil pajak lah yang mendominasi kemajuan APBD di tingkat daerah. Harapan kami bagi yang mempunyai aset yang masih berada di luar agar segera di pindahkan ke dalam negeri. Itu sebagai wujud kecintaan kita kepada tanah air, ini tex amnesti adalah kesempatan yang baik bagi para wajib paja. Ada 6 keuntungan dari progran amnesti ini yaitu Penghapusan pajak tang seharusnya terutang. Tidak di kenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan.Tidak di lakukan pemeriksaan,bukti permulaan dan penyelidikan. Penghentian proses pemeriksaan,bukti permulaan atau penyelidikan . Jaminan rahasia data dan Pembebasan PPH  untuk balik nama harta. Demikian sambutan saya dengan ini sekaligus acara sosialisasi program amnesti /pengampunan pajak saya nyatakan di buka. Kata Drs H Rijanto MM. 
Pada pukul 10.05 WIB  pelaksanaan pemataran materi Tex amnesti pajak oleh nara sumber  Bambang Ismono yang intinya bahwa tex amnesti ini di atur uu no 11 th 2016. Latar belakangnya  yang menerangkan tentang pajak di negara Amerika dan Tiongkok yang menurun sehingga mempengarui devisit perdagangan dan ekonomi Indonesia. Program  Pemerintah Indonesia adalah mendirikan infrastruktur pajak yang hebat,untuk itu kita harus pikirkan sumber ekonomi yang baru,banyak warga kita yang memiliki harta di luar negeri  dan di harapkan harta itu bisa kembali ke Indonesia agar pajaknya bisa di pergunakan untuk membangun dan memakmurkan bangsa Indonesia. Jelas Bambang Ismono.
Pukul 10.20 WIB pelaksanaan  sosialisasi amnesti/ pengampunan pajak dan pada pukul 11.45 WIB kegiatan amnesti pajak yang di atur dalam UU no 11 Th 2016  oleh Bupati Blitar  Drs H Rijanto MM selesai. (Tim/Penrem081/red)
Bagikan

Baca Juga