oleh

Dandim Hadiri Penandatanganan Berita Acara Hibah Inventarisasi Kabupaten Demak

  PB|Demak – Dandim 0716/Demak Letkol Inf Agung Udayana,S.E menghadiri  Penandatanganan Berita Acara Hibah Barang Milik Daerah Dan Berita Acara Penyerahan Barang Inventarisasi Daerah Tahun 2016 Kab Demak bertempat di Pendopo Kab Demak,Selasa,(17/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Demak ( H.M Natsir,S.Pd,M.Pd ),Wakil Bupati Demak ( Drs.Joko Sutanto ),Dandim 0716/Demak ( Letkol Inf.Agung Udayana,SE ),Sekda Kab Demak ( dr.Singgih Setyono,M,Kes ),Kabag Ops Polres Demak ( Kompol Sutomo ),Para Asisten Setda Bupati Kab Demak,Ka SKPD Kab Demak,Camat se Kab Demak serta Kepala Desa se Kab Demak.

Setelah melakukan penataan organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkab Demak menyerahkan seluruh aset daerah yang ada di 243 desa.

Hal itu dilakukan guna mengejar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan daerah. ”Mulai saat ini, setiap kegiatan fisik harus disertai berita acara penyerahan baik yang dilaksanakan OPD maupun pemerintah desa,” ujar Bupati M Natsir,

Bupati menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara penandatanganan berita acara hibah barang milik daerah dan berita acara penyerahan barang inventarisasi Kabupaten Demak. Lebih lanjut, bupati menyebutkan, realita sejak 2008 bahwa masih ada kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi belum disertai kelengkapan administrasi.

Jadi Temuan

Kondisi inilah yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK sehingga menghambat Kabupaten Demak dalam meraih predikat WTP. Pemkab Demak memiliki sedikit waktu guna membenahi kondisi tersebut. Salah satunya melalui penyerahan hibah barang milik daerah kepada pemerintah desa yang disertai penandatangan berita acara. ”Ke depan harus tertib administrasi, tertib aturan dan hukum dalam setiap kegiatan baik fisik maupun non fisik,” imbuhnya. Sebaliknya bila ada temuan dari BPK maka harus cepat direspons dan segera ditindaklanjuti. (Pendim 0716/Demak|red)

Bagikan

Baca Juga