oleh

Danramil 0804/11 Takeran Hadiri Sosialisasi Tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa

  PB|Magetan – Komandan Koramil (Danramil) 0804/11 Takeran Kapten Inf Sarpan menghadiri acara Sosialisasi Tentang Undang-Undang Pemerintahan Desa, yang disampaikan oleh Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Kab. Magetan Eko Muryanto, SIP, M.SI, bertempat di Kantor Desa Madigondo. Jum,at malam (19/12/16).
 
Hadir pada acara itu, Camat Takeran Boimin, S.Sos, Danramil 0804/11 Kapten inf Sarpan, Babinsa Madigondo Pelda Joko Prastyo, Kapolsek takeran, diwakili Bripka nanang, Sekdes Madigondo Winarti, Ketua BPD Parni beserta anggota, Perangkat desa madigondo, Ketua RW dan RT Se-Desa Madigondo, Toga serta Tomas sekitar 60 orang.
 
Dalam sambutannya Camat Takeran Boimin, S.Sos, menyampaikan rasa syukur atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita semua.
Camat Takeran berharap kepada perangkat desa dan masyrakat memahami dan mengetahui apa yang termasuk dalam Undang-Undang Pemerintahan Desa.
Hal itu perlu agar tidak keliru dalam menjalankan tugas sehari-hari. Tutur Camat Takeran.
 
Dalam Sosialisasi Undang-Undang Pemerintahan Desa yang di sampaikan oleh Kabag Administrasi Kab. Magetan Eko muryanto, SIP. MSI, menyampaikan mencermati keadaan Ds. Madigondo saat ini Kades tidak ada karena ada masalah pribadi dan berdasarkan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, kemudian berdasarkan perda 11/2016 pasal 68 kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Melanggar larangan sebagai kepala desa.
Sambil menunggu proses lebih lanjut, pemerintahan desa madigondo tetap harus berjalan, jangan putus harapan bekerja sesuai tugas masing-masing dan jangan memperkeruh keadaan. Pintanya.
 
Sementara itu, Danramil 0804/11 Takeran Kapten Inf Sarpan saat ditemui usai acara menuturkan bahwa pihaknya bersama anggota polsek akan selalu memberikan pengamanan agar suasana tetap kondusif.  
Kepada tokoh agama, tokoh masyakat, Ketua RT/RW supaya tetap bekerja sama dengan perangkat desa dalam menjaga nama baik desa madigondo. (Penrem081|red)
Bagikan

Baca Juga