oleh

Danramil Rungkut : “Pengamanan Pilwali Belum selesai, namun Penegakan Prokes tetap berjalan”

Surabaya – Pilkada Kota Surabaya masih dalam proses Rekapitulasi di beberapa wilayah di Kota Surabaya dalam menentukan suara warga masyarakat Kota Surabaya dengan pilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2021-2025 kedepan. Diantaranya di Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Gununganyar yang menjadi tanggungjawab Koramil dan Polsek Rungkut dalam memberikan keamanan, ketertiban, serta kondusifitas proses Pilkada sesuai dengan Tupoksi TNI-Polri selama ini.

Pembagian tugas telah diterapkan oleh masing-masing kesatuan TNI-Polri wilayah Rungkut Kota Surabaya, baik untuk keamanan Pilkada maupun penegakan hukum disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), Mayor Chb Suprianto, Danramil 0831/05 Rungkut menyampaikan, “Pengamanan Pilwali Belum selesai, namun Penegakan Prokes tetap berjalan untuk tetap mempersempit pergerakan virus Corona yang disebut Covid-19 ini, apalagi belakangan terlihat semakin lengah sehingga potensi untuk melanggar Prokes kembali terjadi” jelasnya.

Pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 pukul 07.30 WIB sampai dengan Pukul 08.30 WIB telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo dengan petugas operasi diantaranya dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) 5 (lima) orang, Polri (Kepolisian Republik Indonesia) 2 (dua) orang, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) 7 (tujuh) orang, Dishub (Dinas Perhubungan) 2 (dua) orang, Linmas (Perlindungan Masyarakat) 1 (satu) orang, Staff Kecamatan Gununganyar 1 (satu) orang.

Kegiatan diawali pukul 07.30 WIB melaksanakan APP dipimpin Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto, pukul 07.40 WIB dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara Roda dua dan Roda empat yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo. Hasil Yustisi tersebut yang terjaring tidak memakai masker sebanyak satu orang yang langsung dilakukan penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi yang melanggar Prokes sesuai dengan Perwali Kota Surabaya (11/12/2020). (mm05|red)

Bagikan

Baca Juga