PB|Tuban – Kegiatan tanam pohon yang dilaksanakan di wilayah Desa Tasik harjo dan Desa Sumur geneng, KecamatanJenu, Kabupaten Tuban dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) pada tanggal 28 Nopember 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada waktu yang sama kegiatan menanam pohon itu juga dilaksanakan dalam rangka memecahkan Guinness World Records yang ditangani oleh Koprabuh (Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau) yang dipimpin oleh Bapak Yohanes Walean, dengan tujuan untuk memecahkan Guinness World Records penanaman pohon yang saat ini dipegang oleh Negara Philipina.
Untuk memecahkan records tersebut Koprabuh merencanakanakan menanam pohon sejumlah 238.000 bibit pohon terdiri dari 38.000 bibit pohon Jati dan 200.000 bibit pohon Kaliandra. Lahan yang dibutuhkan seluas 23 Hektar terdiri dari wilayah Desa Tasik harjo seluas 11 Hektar dan Desa Sumur geneng seluas 12 Hektar.Sedangkan tenaga penanam yang diperlukan sebanyak 5.500 orang petani/masyarakat yang berasal dari Desa Tasikharjo, Desa Sumur geneng dan desa-desa sekitarnya.
Guna mendukung suksesnya kegiatan memecahkan Guinness World Records penanaman pohon tersebut, Komandan Kodim 0811 Tuban Letnan Kolonel Inf Sarwo Supriyo memerintahkan kepada Danramil 0811/15 Jenu untuk mengerahkan para Babinsanya.
Atas dasar perintah tersebut Danramil 0811/15 Kapten Inf Agus Prayitno memerintahkan delapan Babinsa yang dipimpin oleh Serma Warsat untuk bergabung dengan Koordinator Desa (Kordes) dan Koordinator Lapangan (Korlap) di desa binaannya masing-masing untuk memberikan dorongan dan semangat serta tanggungjawab kepada para petani/masyarakat yang sudah tergabung dalam kegiatan penanaman pohon tersebut. Selain itu para Babinsa juga mengawal mobilitas para petani/masyarakat dari desa binaannya menuju lokasi penanaman pohon serta melaksanakan pendampingan saat penanaman pohon dalam rangka pemecahan Guinness World Records penanaman pohon yang waktunya dibatasi selama 60 menit, sehingga untuk mencapai target tersebut maka setiap petani harus mampu menanam pohon sebanyak 48 pohon dalam waktu 60 menit. (Penrem 082/CPYJ|red)