Malang – Diduga ada penyalahgunaan anggaran kurang lebih senilai Rp 1 M di RSUD Kanjuruhan Kab. Malang, yang berasal dari klaim non obat BPJS dan penggunaan merit untuk dana Lain-lain.
Pasalnya, dari data yang diperoleh tim media ini, RSUD Kanjuruhan pada Tahun 2017 menganggarkan Honorarium Pelayanan Medis Rp. 24,7 M dengan realisasi sebesar Rp. 28.3 M atau 114,45% dari anggaran. Honorarium pelayanan medis yang dimaksud adalah berupa imbalan kerja kepada para pegawai di lingkungan RSUD Kanjuruhan.
Dari penjelasan tersebut, badan pemeriksa menemukan terdapat penggunaan biaya administrasi sebesar 1% dari klaim jasa pelayanan BPJS sebesar Rp 699 Juta, serta penggunaan dana 60% merit sebagai dana lain-lain sebesar Rp. 322 Juta oleh Direktur RSUD Kanjuruhan tanpa pencatatan dan pertanggungjawaban.
Dalam rilis data tersebut juga membeberkan besaran jasa pelayanan pasien dengan jaminan mengacu pada nilai klaim setelah dikurangi nilai klaim obat. Nilai klaim setelah dikurangi nilai klaim obat ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk jasa sarana dan prasarana serta investasi sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jasa pelayanan setelah dikurangi 1% untuk biaya administrasi.
Selain biaya administrasi, RSUD Kanjuruhan juga mengelola dana lain-lain yang diperoleh dari 60% komponen merit. Komponen merit merupakan bagian dari 39% dari jasa pelayanan (40% -1%) yang diperuntukkan untuk kegiatan dalam rangka meningkatkan kebersamaan pegawai.
Adapun biaya administrasi dan dana lain-lain yang diterimakan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1 M lebih. Diketahui bahwa setiap bulan secara administratif penerimaan biaya administrasi dan dana lain-lain ditandatangani oleh Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan namun demikian uang tersebut selanjutnya diterima dan disimpan oleh Bagian Keuangan.
Dana tersebut tidak lama disimpan karena selalu diminta seluruhnya oleh Direktur RSUD. Adapun pertanggungjawaban penggunaan biaya administrasi dan dana lain-lain tersebut tidak dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut diminta secara lisan kepada Kepala Bagian Keuangan setiap kali setelah pencairan jasa pelayanan, serah terima biaya adminsitrasi dan dana lain-lain dilakukan secara tunai dan tidak didukung dengan tanda terima.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Direktur maupun bagian keuangan tidak bisa ditemui. Namun melalui Kepala Sub Bagian Humas RSUD Kanjuruhan, Eti Nurhayati , mengatakan, terkait hal ini untuk langsung ditanyakan ke Inspektorat Kabupaten Malang.
” Ini kan sudah laporan terbuka, langsung ditanyakan saja ke Inspektorat, karena sudah ditangani Inspektorat, ” ucapnya.
Menanggapi hal ini, rabu (23/01/2019) , Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, memang pihaknya ada keterkaitan penanganan, namun hanya sebatas perantara. Karena, lanjut Tridiyah, itu merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menindak lanjuti atas temuan BPK.
” Sebenarnya SKPD bisa memberikan penjelasan terkait dengan temuan tersebut, karena mereka adalah entitas yang diperiksa, mereka yang berikan tanggapan dan mereka yg menindaklanjuti, ” tegas Tridiyah. (tim/Lus/Dd)