PB|Kepri – Plt. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Direktorat reserse narkoba Polda Kepri sebagai berikut:
Ekspose barang bukti Narkotika dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 September 2016 pukul 11.00 wib bertempat di ruang Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Jamaludin, Sik. Kronologis kejadian :
Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 Berawal sekira pukul 20.30 wib di Pelabuhan Selat Belia, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Pelapor (Anggota Polri) bersama rekan-rekan nya melakukan Undercover Buy bertemu dengan saudara K di pelabuhan Ferry Selat Belia, setelah bertemu pelapor menanyakan “bang macam mane dengan keje kita bang kami dah jaoh datang bang jangan sampai tak jadi bang, duet dah saye bawak ni bang” lalu K menjawab “Ok aman tu kalo duet masalah kedue” pelapor menanyakan kembali “berape satu ons bang?” K mengatakan “satu Ons 85 Juta” pelapor katakan kembali “waduh bang kalo bise kurang lah siket bang dapat juge saya sise untuk beli susu anak bang” K menjawab “oke lah kalo gitu aku kasih 80 juta” lalu mengatakan lagi “duet sayakan 200 juta bang jadi abang bise kasi berape bang” K menjawab “oke nanti aku buat pas awak terima aje” lalu pelapor mengatakan “Okelah bang” pelapor mengatakan kembali kepada K “ bang saye mintak bahan dulu bang ye, baru saye kasih duet” K menjawab “Oke tunggu aje di pelabuhan kalo saye dah sampe saye hubungi abang”
Pukul 21.00 wib K pergi dengan menggunakan Speed Boat dan Pelapor mendengar bahwa K akan pergi ke tanjung Samak. Pelapor juga mendengar bahwa pemilik sabu yang dihubungi oleh K berinisial H.
Sekitar pukul 23.00 Wib K menghubungi pelapor dengan mengatakan sudah sampai di pelabuhan, dan pelopr bersama rekan nya pun menuju pelabuhan, setibanya di pelabuhan ada seorang laki-laki berada di pinggir jalan depan pintu masuk pelabuhan, pelapor menanyakan kepada laki-laki tersebut “bang H bang yee” lalu dia menjawab “iye bang” pelapor katakan kembali “bang itung duet dulu bang sambil mengeluarkan uang dari dalam tas yang berada didalam mobil setelah melihat uang pelapor katakan kembali ke saudara H “bang duet abang dah tengok tapi saye belum Nampak lagi sabu die” saudara H saya lihat pergi ke arah samping kurang lebih 5 meter dari mobil dan pelopor ada melihat saudara H mengambil satu buah tas hitam, lalu saudara H menghampiri pelapor dengan membuka tas tersebut dan mengeluarkan kantong Hitam, namun sebelum saudara H menyerahkan pelapor langsung melakukan penangkapan namun saudara H berhasil melepaskan diri dan terjun ke laut, dikarenakan kehabisan nafas saudara H menyerahkan diri dan pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kundur.
Barang bukti yang diamankan seberat lebih kurang 228 Gram dengan rincian sebagai berikut:
- 4 (empat) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga sabu.
- 1 (satu) bungkus kantong plastic asoi warna hitam.
- 1 (satu) bungkus palstik bening.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (humas polda kepri|gun)