oleh

DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOBA

whatsapp-image-2016-11-03-at-11-28-50 PB | Batam – Pada hari ini Kamis tanggal 3 November 2016 pukul 11.00 Wib, Plt. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Tentang Ekspose Dit resnarkoba Polda Kepri dalam ungkap kasus tindak pidana narkoba sebagai berikut:

Ekspose tangkapan barang bukti Narkotika dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2016 pukul 10.30 wib bertempat di Pendopo Mapolda Kepri yang di pimpin oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, di hadiri oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol Drs. Didi Haryono, Sh, MH, Direktur Reserse Kombes Pol Jamaludin, Sik, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang.whatsapp-image-2016-11-03-at-11-29-11

Pada awal bulan Oktober Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi akan masuknya Narkootika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut yang diduga di bawa oleh seorang yang berprofesi sebagai tekong TKI, dan pada pertengahan bulan Oktober 2016 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dengan melakukan kegiatan profiling, Surveylance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Batam. dan pada hari senin tanggal 31 Oktober 2016 didapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari pelabuhan Sei Rengit Johor Bahru Malaysia menuju pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar Nongsa, Kota Batam dengan membawa serta Narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket/bungkus besar.whatsapp-image-2016-11-03-at-11-28-40

Berdasarkan Informasi tersebut tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju pelabuhan rakyat Tanjung Bemban Batu Besar untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap pelaku. Kemudian tepat pada tanggal 1 November 2016 sekira pukul 01.15 Wib di dengar oleh TIM ada suara mesin Speed Boat tanpa lampu yang merapat ke pelabuhan rakyat Tg. Bemban Batu Besar, kemudian TIM mendekati sumber suara tersebut dan didapati ada seseorang yang baru turun dari Speed Boat dengan membawa 1 (satu) tas ransel dan 2 (dua) tas jinjing dan langsung dilakukan penangkapan oleh TIM dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap tas yang di bawa oleh pelaku di dapati ada 20 (dua puluh ) paket/bungkus besar serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kapri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Data 2 (dua) orang yang diamankan oleh Ditresnarkoba Pold Kepri :

  1. Nama : inisial AWL, Tempat/Tanggal lahir : Lombok/4 Juli 1966, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Swasta (Tekong), Alamat : Perum PS Kel. Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
  2. Nama : inisial M. ALW, Temapat/tanggal lahir : Batam/7 Februari 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Bangunan, Alamat : Kp. Tua Tg. Bemban Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap 2 (dua) orang tersebut diatas untuk menjadi tersangka.

Barang bukti yang disita :

  1. Narkotika jenis sabu sebanyak 20 Paket/bungkus besar dengan berat 20496 gram (20,5 Kg).
  2. 1 (satu) Unit Boat Fiber warna hijau.
  3. 1 (satu) Mesin temple merk Yamaha 15 PK
  4. 1 (satu) Unit Handphone
  5. 2 (dua) Unit Sepeda Motor
  6. 1 (satu) Lembar KTP asli atas nama AWL
  7. 1 (satu) tas ransel dan 2 (dua) tas jinjing.

whatsapp-image-2016-11-03-at-13-54-32Pasal yang di persangkakan adalah pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. Akan di lakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(kabid humas polda kepri/gun)

Bagikan

Baca Juga