Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.
Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya adalah peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), manipulasi data (data manipulation). Computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), pencurian data (data theft).
Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik. Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber telah meraih ISO 17025:2018 sebagai laboratorium uji dan kalibrasi dalam bidang komputer forensik yang memenuhi standard mutu dalam hal manajerial dan teknis pemeriksaan barang bukti digital. Oleh karena itu, Dittipidsiber juga melayani pemeriksaan barang bukti digital dari berbagai satuan kerja, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek. Selain itu, Dittipidsiber juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam dan luar negeri, guna memudahkan koordinasi dalam pengungkapan kejahatan siber yang bersifat transnasional dan terorganisir.
Unit Patroli SIBER adalah tim dari Kepolisian RI yang bertugas memelihara keamanan warganet di ruang siber. Kami melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber. Kami juga berperan langsung dalam memberikan edukasi masyarakat terkait implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar warganet tidak menjadi korban apalagi terjerumus menjadi pelaku kejahatan siber. Melalui situs ini, mari kita berkolaborasi dalam melawan kejahatan siber demi mewujudkan kedaulatan digital Indonesia.
12 Jenis Kejahatan Siber yang Harus Anda Ketahui
RANSOMWARE
Tipe malware yang mengincar perangkat keras untuk mengambil informasi berharga dari targetnya, lalu mengenkripsi dan mengunci filenya. Pelaku minta uang tebusan untuk membuka atau mengakses data tersebut.
PHISHING
Bentuk kejahatan siber dengan cara mencuri data pribadi melalui email, telepon, atau pesan palsu yang mengaku dari instansi tertentu. Pelaku mencari informasi sensitif seperti kata sandi, kartu kredit, alamat email, dan OTP untuk tindakan seperti pencurian, penyalahgunaan identitas, dan pemerasan.
DEFACEMENT
Kejahatan siber yang melibatkan peretasan situs dan mengubah tampilannya. Tanda peretasan dapat dikenali dari perubahan tampilan situs yang tiba-tiba, seperti halaman yang aneh, iklan yang tidak jelas, atau bahkan pencurian data tanpa disadari.
SPOOFING
Penyamaran sebagai pihak berwenang (misalnya bank atau pemerintah) dalam kejahatan siber. Selain mencuri data seperti phising, spoofing juga bisa menyebarkan malware ke perangkat atau situs korban. Jenis spoofing meliputi identity spoofing, IP spoofing, DNS spoofing, dan website spoofing.
CRACKING
Cracking adalah usaha paksa meretas sistem komputer untuk tujuan ilegal, seperti pencurian data dan penyebaran malware. Jenis cracking termasuk password cracking, software cracking, dan network cracking. Hindari serangan dengan password unik, VPN, situs HTTPS, dan hati-hati klik tautan atau iklan online.
SNIFFING
Tindak kejahatan penyadapan melalui jaringan internet untuk mencuri data sensitif secara illegal. Ini memungkinkan penyerang melihat semua lalu lintas data, terlindungi atau tidak, untuk potensi serangan lebih lanjut.
MANIPULASI DATA
Manipulasi data adalah memalsukan dokumen penting melalui internet, biasanya terkait e-commerce, untuk mendapatkan data pribadi dan kartu kredit korban melalui “kesalahan ketik”. Dalam bentuk scriptless document, dokumen ini disimpan oleh institusi dengan situs web database.
PENIPUAN OTP
OTP (One Time Password) adalah kode sementara untuk verifikasi di aplikasi ponsel cerdas. Keberadaannya yang semakin populer juga meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk upaya pencurian OTP. Modus ini digunakan untuk berbagai tindakan jahat, termasuk merusak akun dan melakukan transaksi keuangan ilegal.
CYBER TERRORISM
Cyber Terrorism adalah kejahatan siber yang merugikan negara dan mengancam keselamatan warga serta pemerintahan. Kejahatan ini mencakup serangan pada komputer, jaringan, dan sistem informasi untuk tujuan intimidasi, tekanan pemerintah, atau kepentingan politik.
PREDATOR ANAK
Predator Anak adalah pelaku kejahatan siber yang mengincar anak-anak di bawah umur dan mengekspos mereka pada konten dan perlakuan tidak pantas. Tindakan ini sering terjadi melalui platform sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter (X), dan juga dalam permainan daring seperti Roblox.
PENIPUAN ONLINE
Penipuan online melibatkan aktivitas tipu daya di internet yang bertujuan mengelabui individu demi keuntungan finansial atau mendapatkan informasi pribadi yang sensitif. Pelaku sering menggunakan taktik seperti mengirim file APK ke ponsel android, email phishing dan situs web palsu, menyamar sebagai entitas yang dapat dipercaya untuk memperdaya pengguna memberikan detail yang rahasia.
PORNOGRAFI ANAK
Pornografi anak adalah pembuatan, pendistribusian, atau kepemilikan materi eksplisit yang melibatkan anak di bawah umur yang melakukan aktivitas seksual. Hal ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, dan sistem hukum secara global berupaya memerangi produksi dan peredarannya.
(Sumber: patrolisiber.id|red|mm)