oleh

Era Baru Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Jakarta – Dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada tahun 2022, menjadikan Indonesia negara ke-5 di ASEAN setelah Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand yang memiliki peraturan mengenai pelindungan data pribadi. Selasa (25/2)

Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal yang mengadopsi General Data Protection Regulation ( GDPR ) yang berlaku di negara Uni Eropa.

Dalam Undang-Undang ini diatur sanksi administratif 2% dari pendapatan tahunan dari variabel pelanggaran, serta adanya ketentuan pemrosesan data pribadi bagi kaum disabilitas.

Kemudian adanya klasifikasi data pribadi, Pelindungan data anak, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi, pengaturan lembaga penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan yang dikenal dengan Data Protection Officer (DPO).

Partisipasi aktif masyarakat termasuk praktisi pelindungan data pribadi sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada publik sehubungan ketentuan dalam UU PDP ini.

“Kepatuhan atas UU PDP ini membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah, karena data pribadi kita sekarang sudah tersebar di berbagai platform dan institusi. Kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi DPO dan praktisi pelindungan data pribadi menjadi penting untuk untuk memastikan pengendali maupun prosesor data pribadi memahami bagaimana menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam UU PDP ini”, ucap Raditya Kosasih dari APPDI. (*)

(Kontributor: Rafi)

Bagikan

Baca Juga