oleh

Gagalkan Peredaran Narkoba, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan 2 Kg Ganja

Jayapura – Memasuki bulan keenam di wilayah penugasan Papua, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad tak pernah sedikitpun mengendurkan upayanya untuk mengamankan wilayah perbatasan Papua dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya sweeping yang dilakukan oleh personel Satgas 501 Kostrad dari Pos Skamto yang berhasil mengamankan oknum yang berusaha mengedarkan ganja ke wilayah Jayapura seberat 2 Kg, (20/8).

  

Kejadian tersebut berawal dari kegiatan sweeping malam hari yang digelar Pos Skamto di depan Pos Skamto, di Jalan utama Arso-Keerom, Distrik Arso, Kab. Keerom. Sekira pukul 01.20 WIT, tim sweeping Pos Skamto memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nopol PA 7610 JK yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura yang dikendarai oleh 2 oknum pemuda berinisial TK (18 tahun) dan PV (30 tahun). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 Kg dari mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan. Tersangka TK sendiri berdomisili di Desa Bewani, Distrik Nimboran, Papua New Guinea (PNG). Sementara tersangka PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran, PNG. Dari keterangan kedua tersangka didapati bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Desa Bewani, PNG. Dari pengakuan tersangka PV, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura.

Saat berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke pihak Kepolisian dari Polres Keerom. Brigadir Kepala (Bripka) Edy Hamonangan, SH selaku pihak kepolisian Polres Keerom mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada personel Satgas dari Pos Skamto karena telah membantu pihaknya dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Bripka Edy mengatakan akan melakukan pendalaman pengembangan terhadap kedua tersangka mengingat maraknya peredaran Narkoba, khususnya ganja di tanah Papua ini.(penkostrad|red|noven)

Bagikan

Baca Juga