oleh

GSN di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional,

Medan — Polsek Medan Kota kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) siang.

Dari razia yang dilakukan pihak kepolisan itu, seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan.

“Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan di TKP Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Medan.

Dari pelaku, tambah Kapolsek Medan Kota, barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang penjualan Rp 200.000.

Kegiatan GSN dilaksanakan oleh, Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH, Waka Polsek Medan Kota Harles Gultom SH MH, Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH, Pawas Polsek Medan Kota Iptu Ivan T Aruan SH, Panit 2 Reskrim Ipda Eko Priya SH dan personel.

Kronologis pelaku diamankan, GSN dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 4 September 2026 sekira Pukul 15.30 WIB, personel Polsek Medan Kota dipimpin oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom SH,MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan, SH MH Iptu Ivan T Aruan SH dan Panit 2 Opsnal Ipda Eko Priya, SH melakukan arahan untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B Katamso Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah memberikan pengarahan seluruh personel menuju TKP, Sesampainya di TKP personel melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang laki-laki kemudian team berhasil mengamankan 1 orang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu berikut barang bukti sabu, yang sudah di paketin di dalam sebuah box plastik.
Selanjutnya, tim merubuhkan dan membakar barak – barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan bernama Adi Surya dan diterima keterangan, bahwa benar dirinya sudah menjual narkoba jenis sabu selama 1 bulan dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 350.000/gram.

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota menghimbau warga sekitar, agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera melaporkan ke petugas apabila menemukan aktivitas tentang narkoba.*

Bagikan