
Medan – Polrestabes Medan mengungkap 2 orang Sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang digunakan.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 2 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi korban di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. “Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
perdagangan orang”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap orang yang melakukan penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana perubahan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda, paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SH MH kepada wartawan, Jumat (4/2026) di Medan.
Sedangkan korban Mr X (bayi usia 1 hari)
dan saksi – saksi MJ (37) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. (orang tua kandung anak korban), JS (30) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (Orang tua kandung anak korban). BD (60) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (orang tua Ibu kandung anak korban) d. Dr. Z (50) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Dokter RS Sundari).bS (27) warga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.vESS (39) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan tersangka masing – masing
ARN alias ARN alias Amel (37) warga Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang dan PF (19) warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9.400.000,00, 1 helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan bukti chat, rkaman CCTV, Fotocopy surat keterangan lahir, jaket dan baju perawat. “Modus faktor ekonomi, ” ujar AKBP Adrian.
Kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Senin, 31 Agustus 2026;
pukul 11.30 WIB di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang,
Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adiran, pasangan saksi YN dan ESS menikah pada 8 November 2024. Memasuki usia pernikahan ke 2, pasangan saksi YN dan ESS belum memiliki anak dan mencari jasa yang bisa menjual bayi secara resmi, tanpa memiliki pengetahuan
tentang perdagangan bayi/manusia serta tata cara yang resmi.
Selanjutnya, pasangan saksi YN dan ESS kemudian mendapatkan informasi tentang penjual bayi dari adik saudara ESS yang
bernama IES.
Kemudian IES dan tersangka ARN alias Amel sebelumnya pernah bertemu dan membahas tentang tersangka PF yang sedang hamil, tanpa suami dan ingin menjual bayinya.
Sebelumnya, tersangka ARN alias Amel dan tersangka PF, dikenalkan oleh ibu angkat PF di sekitar bulan April 2026. Ibu angkat Putri Anisa mengenalkan tersangka ARN alias Amel kepada tersangka PF untuk tujuan adopsi anak yang sedang dikandung tersangka PF, dengan alasan, tersangka ARN. ALS alias Amel merupakan seorang perawat, pada saat dikenalkan, ibu angkat PF menyatakan bahwa usia kandungan tersangka P.F sudah berusia 6 bulan.
Kemudian, pada bulan April 2026, pasangan YN dan ESS datang ke Klinik dr Friska tempat tersangka ARN alias Amel, Roziah Nur alias. ARN alias Amel yang beralamat di Jalan
Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom. Selanjutnya, pada pertemuan ini pasangan saksi YN dan saksi ESS langsung membahas niat mereka mengadopsi anak yang berjenis kelamin perempuan.
Setelah itu, untuk seluruh interaksi daring berlangsung antara nomor saksi ESS dan tersangka ARN alias Amel.
Sementara interaksi berupa transaksi pembayaran menggunakan akun BRImo saksi YN. Transfer dilakukan sebanyak 3 kali. Dengan rincian sebesar; Rp1 juta (tanggal pasti belum diketahui), sebesar Rp 4 juta (1/8/2026), dan sebesar Rp10 juta (31/8/2026) saat anak diserahkan. Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 15 juta dan pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi.
Lalu, pada Mei 2026, interaksi via telpon. Tersangka ARN alias Amel memberi tau pasangan saksi, bahwa orangtua calon anak merupakan anak kuliah dan ini merupakan perdagangan bayi yang resmi. Kemudian pada 1 Agustus 2026 pasangan saksi YN dan ESS kembali menemui tersangka ARN alias Amel di klinik yang sama untuk menyerahkan perlengkapan bayi dan
mentransfer uang sejumlah Rp 4jt. Pada pertemuan tersebut, dibahas HPL di bulan Agustus. Kemudian hingga tanggal 27 Agustus pagi, pasangan saksi YN dan ESS menanyakan kabar anak yang akan diadopsi kepada tersangka ARN alias Amel. Namun, tersangka ARN alias Amel baru membalas di malam hari, menyampaikan jika ibu bayi belum bisa dioperasi. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah, usia kandungan tersangka ARN alias Amel baru 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Pada 28 Agustus 2026, tersangka ARN alias Amel mengabari jika anak sudah lahir
Pada tanggal 31 Agustus, tersangka ARN alias Amel mencuri bayi yang diambilnya secara acak yang ada di ruang Nifas di RSU Sundari. Tersangka ARN alias Amel menggunakan baju kerja perawat dan masker saat melakukan perbuatannya. Keputusan tersangka ARN. ALS alias Amel mengambil bayi yang ada di RSU Sundari tersebut, karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 – 2012,
sehingga sudah paham mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari.
Kemudian tersangka Amel mengirim foto bayi kepada pasangan saksi YN dan Edy Sahputra mengabari akan datang mengantar bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Amel datang ke rumah pasangan saksi YN dan ESS. Setelah bayi diserahkan, saksi YN mentransfer kembali sejumlah Rp 10 juta
kepada tersangka Amel dann tersangka
Amel pulang. Setelah tersangka Amel pulang, pasangan saksi Y.N dan E.S.S mengetahui jika anak yang mereka adopsi berjenis kelamin laki-laki dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka Amel. “Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara, ” jelas AKBP Adrian Risky Lubis.*


























