Jakarta – Polri menunjukkan komitmennya dalam rangka pemberantasan narkoba di Indonesia. Sepanjang, Januari hingga Oktober 2025, Polisi mengungkap 38.943 kasus narkotika dengan menyita barang bukti seberat 197,71 ton barang haram berbagai jenis.
Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU M Najih Arromadloni mengapresiasi kerja keras dan komitmen Polri dalam rangka memerangi narkoba.
“Ya itu kinerja aparat penegak hukum yang harus diapresiasi. Tapi di sisi lain menunjukkan masih besarnya ancaman narkoba di negeri ini,” kata Gus Najih sapaan akrabnya, Minggu (26/10/2025).
Polri sejak awal berkomitmen untuk mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan narkoba sebagaiman tertuang dalam asta cita nomor tujuh.
Menurut Gus Najih, dalam pemberantasan narkoba, perlu upaya penegakkan hukum yang lebih keras dan serius, totalitas dan tidak tebang pilih.
“Hukum pengedar narkoba seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati,” ujarnya.
Gus Najih menyakini, rakyat akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri dalam rangka memberantas praktik narkoba dan menindak tegas para bandarnya.
“Tentu, Polri harus lebih tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat dari bahaya dan ancaman narkoba. Kalau Polri serius menghadapi para bandar narkoba, rakyat pasti ada di belakang Polri,” tutur Gus Najih.
Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
(Dwi|**)


























