oleh

Kantor Camat Rungkut diserbu Warga Mengurus Akta Kelahiran Surabaya

PB|Surabaya – Kantor Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, sejak pagi diserbu warga yang belum memiliki Akta Kelahiran (12/07/2018) pagi sebelum mobil keliling Akta Lahir dari Dispendukcapil Surabaya datang sudah dipenuhi antrean warga. Mereka ingin mendapat layanan gratis pembuatan akta kelahiran.  

Dokumentasi yang tidak lengkap membuat pelayanan Kecamatan terkendala dengan harus menjelaskan kembali terhadap beberapa warga yang memang belum mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Untuk yang membuat Akta Kelahiran mereka telat lebih dari 60 hari maka wajib membayar denda Rp 100.000 yang langsung ditransfer melalui bank yang ditunjuk.

Saat ini Dispendukcapil Kota Surabaya membuka layanan mobil keliling. Warga tak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil di Gedung Siola. Cukup dilayani di lokasi mobil layanan akta kelahiran . Di mobil keliling ini seperti Samsat keliling atau SIM keliling. Warga cukup menyerahkan persyaratan Akta Kelahiran sudah bisa langsung dicetak. 

Warga yang belum punya Akta Kelahiran dan ingin mendapatkan layanan di akta lahir keliling tersebut, mereka harus memenuhi persyaratan dokumen lebih dulu. Yakni ada surat keterangan lahir dari dokter atau petugas berwenang. Kemudian menyertakan foto kopi KTP, KK, dan surat nikah. Selain itu, wajib menyertakan foto kopi KTP saksi dua lembar. Dengan berkas itu, pencetakan akta kelahiran resmi dari Dispendukcapil sudah bisa dilakukan. 

Untung di Kecamatan Rungkut ada depan pintu masuk utama. Warga pemohon yang antre mereka mendapatkan nomor antrean dari petugas kecamatan dulu dan mobil layanan akta kelahiran keliling baru akan membuka layanan pukul 09.00. Antrean pun sudah menumpuk ada juga warga yang pulang karena terkendala syarat yang sejak lahir, mereka ternyata tidak punya akta kelahiran, padahal dokumen ini diperlukan tidak saja mengurus warisan. Tapi surat yang menjelaskan dokumen kelahiran itu juga diperlukan untuk mengurus kepentingan lainnya. (mark|red)

Bagikan

Baca Juga