PB|Bekasi – Tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan kepolisian membuat Polres Metro Kota Bekasi membuka pelayanan 24 Jam. Pelayanan 24 jam tersebut dikhususkan untuk perpanjangan Surta Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan,kebijakan baru tersebut berlaku setelah resmi dilaunching pada hari ini, Rabu (11/7/2018) bertepatan dengan peresmian ruangan baru Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Malolres Metro Bekasi Kota,Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
“Pelayanan 24 jam ini sebagai semangat kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kerena memang animo masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan SKCK cukup tinggi,” kata Indarto.
Ia memastikan dengan pelayanan 24 jam ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya antrean ataupun kehabisan antrean ketika ingin memperpanjang SIM atau SKCK. “Artinya masyarakat bisa kapan saja, mau dia abis pulang kerja bisa, jangan takut tidak dilayani atau antre, kita pastikan Bye Bye Antrean,” ujar Indarto.
Sebelumnya,dalam satu hari,Polres bisa melayani 550 untuk perpanjangan SKCK dan 400 untuk pelayanan SIM. Namun hal itu belum cukup lantaran masih menimbulkan antrean,misal masyarakat yang sudah datang ke Polres namun tidak bisa mengurus SKCK atau SIM karena kehabisan antrian. “Itu belum bisa terlayani semua karena terbatasnya waktu, dengan pelayanan 24 jam kita prediksi akan meningkat sebanyak 200,” jelas dia.
Untuk pelayanan SKCK, Polres Metro Kota Bekasi menyediakan empat konter pelayanan yang buka 24 jam. Untuk skema petugas pelayanan akan dibagi menjadi tiga shift. “Tujuh sampai delapan orang, mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” jelas dia.(MA|red)