![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-2-1-e1481773271540.jpg)
![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-1-1-e1481773281961.jpg)
Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH, M.Hum menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Satgas Pemberantasan Pungutan Liar agar tidak membahayakan bangsa dan negara dalam Masyarakat, peran kita sebagai Masyarakat langsung maupun tidak langsung sangat penting dalam Optimalkan Pemberantasan Pungutan Liar, Kami mohon dalam pengaduan untuk Optimalkan Pemberantasan Pungutan Liar langsung maupun tidak langsung agar sesuai dengan fakta sebagai bahan pelajaran untuk kita semua dalam melaksanakan tugas yang baik sesuai dengan fungsi masing-masing, terangnya.![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-4-1-e1481773189259.jpg)
![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-4-1-e1481773189259.jpg)
Sedangkan Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengkawatirkan keputusan Wali Kota Madiun tentang satgas Optimalkan Pemberantasan Pungutan Liar di Kota Madiun ini hanya keputusan saja berhenti dan tidak ada kelanjutannya, Saya harapkan unit-unit Satgas Optimalkan Pemberantasan Pungutan Liar di Kota Madiun harus saling koordinasi dan bekerjasama yang baik agar apa yang diharapkan kita semuanya untuk menghilangkan Pungutan liar bisa berantakan, Dasar hukum tentang Pungutan Liar melipiti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI), Program prioritas KAPOLRI Promoter, Prog 9 Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan dalam rangka menghilangkan pungutan liar pemerasan dan makelar kasus, Surat dari Pemerintah Kota Madiun Nomor 050/3924/401.011/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Coffe Morning dengan Tema Pemerintah Kota Madiun optimalkan Pemberantasan Pungutan Liar.![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-3-1-e1481773200601.jpg)
![](http://www.paradigmabangsa.com/wp-content/uploads/2016/12/Madiun-Berantas-Pungli-3-1-e1481773200601.jpg)
Kesimpulan dari hal tsbt bahwasanya Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo bertekad menghilangkan pungli dalam pelayanan publik di semua intansi dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dengan menerbitkan Perpres No. 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) menyikapi hal tersebut Polri Madiun Kota) “SIAP” menjalin koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah untuk upaya serta langkah-langkah secara preventif maupun represif dalam pemberantasan PUNGLI di Kota Madiun, Pungutan di sekolahan antara lain Uang pendaftaran masuk, Uang SSP Komite, Uang OSIS, Uang ekstrakurikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang Study tour, Uang less, Buku ajar, Uang paguyupan, Uang wisuda, Membawa kue/makanan syukuran, Uang infak, Uang foto copy, Uang perpustakaan, Uang bangunan, Uang LKS dan buku paket, Bantuan Insidental, Uang foto, Uang biaya perpisahan, Sumbangan pergantian kepala sekolah, Uang seragam dan lain-lain. (mc0803/prspen081|red)