oleh

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Integritas Hakim Perlu Dievaluasi

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta integritas para hakim dievaluasi setelah adanya kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Puan, integritas para hakim perlu dievaluasi dan dibenahi karena kasus hakim yang menerima suap kembali muncul. Suap tersebut berkaitan dengan putusan perkara korupsi minyak sawit mentah atau CPO.

“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, kasus yang menjerat hakim Ketua PN Jaksel itu memprihatinkan bagi sistem peradilan.

Hal itu sangat disayangkan karena yang melakukan pelanggaran hukum merupakan sosok yang memegang palu keadilan.

“Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini menampar institusi peradilan yang selama ini sedang berbenah,” ujar Gus Jazil.

Gus Jazil berharap, lembaga peradilan segera melakukan evaluasi untuk mengoreksi terkait kasus yang muncul itu.

Menurut Gus Jazil, kasus serupa bukan hanya terjadi satu kali, melainkan sudah beberapa kali.

“Kita dukung pengadilan untuk melakukan reformasi, kalau butuh anggaran kita kasih anggaran,” tuntas Jazilul Fawaid.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

(Kontributor : Arif)

Bagikan

Baca Juga