
Labuhan Deli – Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan dengan tema “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan” yang dilaksanakan di Aula Lt. 3 Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait, di antaranya Polsek Medan Labuhan, Puskesmas Medan Labuhan, Satpol PP Medan Labuhan, Koramil 10 Marelan, Camat Medan Labuhan, serta tim media. Turut hadir seluruh pejabat struktural, staf pegawai, dan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, dalam sambutannya menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan rutan yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran, khususnya handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun penggunaan handphone ilegal. Seluruh jajaran harus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eddy Junaedi.
Setelah pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan seluruh pegawai Rutan Labuhan Deli sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, jajaran pengamanan bersama APH juga melaksanakan razia kamar blok hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi anti narkoba kepada pegawai dan WBP sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli berharap terciptanya sinergi yang kuat antara pemasyarakatan, APH, dan stakeholder dalam mendukung pemberantasan narkoba serta mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dan berintegritas.*
(Kontributor : Novian)


























