Surabaya – Koramil 0831/06 Kenjeran berserta unsur 3 pilar,melaksanakan Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,senin (19/04/21).
Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib menggatakan,operasi yustisi dilakukan bersamaan Setiap hari dilakukan dengan mendatangi, mengawasi, mengedukasi lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti pasar, warung dan tempat yang mengundang kerumunan untuk tetap menerapkan prokes,” ungkapnya.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,telah melakukan berbagai upaya mulai dari yang sifatnya sosialisasi, edukasi, dan himbauan termasuk upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan prokes.
Tiap hari 3 pilar laksanakan operasi tertib memakai masker dan apabila masyarakat tidak menerapkan Protokol kesehatan akan diberi hukuman dalam bentuk admintrasi dan tegoran,sehingga masyarakat yang lupa, abai, atau sudah jenuh tetap kembali waspada untuk melaksanakan prokes,” kata Danramil.
Meskipun saat ini sudah mulai program vaksinasi, tetapi penerapan disiplin prokes harus tetap dilakukan. Selain itu, kegiatan yang dapat memicu kerumunan sebaiknya untuk dihindari atau dilakukan dengan prokes yang ketat, seperti 3M,4M, dan 5M,”tegas Danramil (sugeng|pendim)