Surabaya – Koramil 0831/05 Rungkut bersama tiga pilar, melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin prokes PPKM Level III, di wilayah Pasar Paing, Jl. Raya Zamhuri, Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut, Kamis. (02/09/21)
Sebelum kegiatan dilakukan, personil gabungan tiga pilar laksanakan apel, di halamaan Kecamatan Rungkut, Jl. Rungkut Asri Utara no 01 Surabaya, di lanjutkan langsung operasi yustisi protokol kesehatan.
Sementara itu, Babinsa Sertu Sudomo mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini didapati seorang warga yang tidak mematuhi prokes, kemudian petugas memberikan sanksi penyitaan KTP dan denda.
Kegiatan ini salah satu tindak lanjut, Inmendagri no 38 Th 2021, tentang PPKM Level III Covid – 19 di wilayah Jawa dan Bali serta Pergub no 188 Th 2021, S.E Walikota no 443 Th 2021 tentang, PPKM Level III Covid – 19.
Danramil 05/Rungkut, Mayor Chb Supriyanto mengharapkan, dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut, “Masyarakat harus paham dan mengerti serta dapat mendukung program Pemerintah ini, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.” pungkasnya. (Sugeng|pen31)