Jakarta – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Acara ini digelar di Aula Mandala Lantai 2, Markas Kostrad Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Aslog Kaskostrad, Brigjen TNI Esy Suharto selaku Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad. Selasa (26/8)
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Mabes TNI Mabesad, Kodam Jaya, aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian Polres Jaksel, Komnasham, Pemkot Jakarta Selatan, Aparat pemerintahan RT, RW, Lurah, Camat serta organisasi masyarakat dan perwakilan warga Komplek Kostrad Tanah Kusir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-instansi, memberikan pemahaman yang jelas mengenai dasar hukum penertiban, serta memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Dalam giat tersebut Kostrad menegaskan kembali bahwa penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan, merupakan langkah hukum yang sah dan wujud penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 489 K/Pdt/2013, yang menguatkan putusan-putusan sebelumnya, menyatakan dengan jelas bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif Kostrad. Gugatan para penghuni yang bukan lagi prajurit aktif pun telah ditolak dengan pertimbangan hukum yang mendalam.
Menurut Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., S.H., M.H., CRMP., CFrA. masyarakat perlu melihat putusan pengadilan tersebut secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong. Putusan yang menolak gugatan para penghuni nonaktif bukanlah tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas, antara lain bahwa rumah dinas Kostrad hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif, bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) memiliki batas waktu dan tidak berlaku selamanya, serta bahwa renovasi atau perubahan rumah tanpa izin justru merupakan pelanggaran hukum, bukan dasar kepemilikan.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa upaya pengalihan status rumah negara juga telah ditolak secara tegas oleh pengadilan.
“Masyarakat harus melihat putusan pengadilan ini secara utuh. Gugatan ditolak bukan tanpa alasan, tetapi karena memang tidak ada dasar hukum bagi penghuni nonaktif untuk menempati rumah dinas Kostrad,” tegas Kakum Kostrad.
Kostrad juga menanggapi pemantauan dan penyelidikan yang dimiliki Komnas HAM RI, seharusnya langkah yang bijak adalah mendalami terlebih dahulu isi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kostrad berharap Komnas HAM dapat bersikap lebih berimbang dalam menilai permasalahan ini, dengan tidak hanya mendengarkan sepihak dari para penggugat, tetapi juga mempertimbangkan hak asasi prajurit TNI untuk memperoleh rumah dinas yang layak sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selama lebih dari 11 tahun, Kostrad telah memberikan tenggang waktu sebagai bentuk toleransi dan empati. Proses penertiban pun dilakukan secara bertahap, prosedural, dan humanis—diawali dengan surat peringatan, sosialisasi, hingga memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan secara sukarela.
Kostrad menegaskan, pengosongan rumah dinas bukanlah bentuk intimidasi, tetapi perlindungan aset negara sekaligus penghormatan terhadap hak prajurit aktif yang berhak menempati rumah dinas sesuai aturan.
(Kontributor: Arif)