oleh

Lanal Banyuwangi Gagalkan Rencana Ekspor Benur Lobster

  010716 Bwi Lobster-4PB | Banyuwangi – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi, Lantamal V, kembali menunjukkan konsistensi dan eksistensi dalam upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan hasil laut yang dilindungi. Kali ini pasukan Quick Response Lanal Banyuwangi, di bawah pimpinan Pasops Kapten Laut (P) Ahmad Zakki berhasil menggagalkan rencana pengiriman benur lobster ke luar negeri atau ekspor, yang dilakukan oleh dua oknum warga Muncar, pada Kamis (30/6) kemarin.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat Pancer tentang adanya rencana pengiriman benur lobster ke luar negeri, tim Quick Response Lanal Banyuwangi segera meluncur ke lokasi yakni Pancer, Banyuwangi Selatan.
Namun sayang setibanya di Pancer, benur lobster yang hendak diekspor tersebut sudah tidak ada. Tidak mau kehilangan sasaran maka Kapten Ahmad Zaki segera memerintakan tim untuk melakukan pengejaran. Upaya pengejaran pun membuahkan hasil, karena mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk membawa benur lobster berhasil dicegat dikawasan Tumpang Pintu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya muatan berupa 6 dus berbahan stereo foam, yang berisi 10.000 ekor benur lobster dengan harga per ekornya Rp 12.000,-. Sehingga estimasi hasil penjualan yang diperoleh sekitar Rp 120.000.000,-. 010716 Bwi Lobster-3Sementara itu, usai mendapatkan laporan hasil penangkapan dan penggagalan benur lobster yang akan di ekspor, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut ( P) Wahyu Endriawan, S.H. segera menggelar Press Conference kepada media cetak dan elektronik di Banyuwangi. Dihadapan para awak media, orang nomor satu dijajaran Lanal Banyuwangi tersebut mengungkapkan jika Tim Quick Response berhasil menggagalkan upaya ekspor benur lobster yang berasal dari kawasan Pancer, Banyuwangi Selatan.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan Tim Quick Response pada tanggal 29 Juni 2016, didapat barang bukti berupa enam dus berisikan 10.000 ekor benur lobster dengan harga jual Rp 12.000,- per ekornya, sehingga nilai jual keseluruhan benur lobster tersebut sekitar Rp 120.000.000,- dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nopol P 321 VS . Sementara dua orang pelaku atas nama Andra Hartadinata Susanto, dan Hermanto. Keduanya adalah warga Muncar, dan rencananya mereka akan mengirim benur ke luar negeri melalui Jakarta. Kini pelaku sudah kita amankan dan mintai keterangan lebih lanjut apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” terang Wahyu- sapaan akrab Danlanal Banyuwangi ini.
Wahyu juga menegaskan jika upaya pengiriman ke luar negeri benur lobster ini termasuk perbuatan melanggar hukum, sebab sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2015 tentang adanya larangan penangkapan udang Lobster di bawah ukuran karapas 8 cm.
Selanjutnya barang bukti benur udang lobster tersebut di lepas ke laut, yang disaksikan oleh beberapa pejabat unsur maritim antara lain, Kasatpol airud, Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Wangi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Banyuwangi dan Dinas Bea dan Cukai Banyuwangi.010716 Bwi Lobster-2Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 pukul 18.41 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat Pancer tentang adanya rencana pengiriman benur lobster ke luar negeri. Pasukan Quick Response Lanal Banyuwangi yg dipimpin Pasops Kapten Laut (P) Ahmad Zakki, berangkat dari Mako Lanal Banyuwangi menuju Pancer Kabupaten Banyuwangi Selatan. Dalam rangka melaksanakan penangkapan terhadap seseorang yang akan membawa Benur Lobster keluar Kota Banyuwangi.

Setelah sampai di lokasi diketahui bahwa benur tersebut telah diberangkatkan menggunakan kendaraan Avanza, Kpt Zaki memerintahkan melaksanakan pengejaran dan akhirnya dapat memberhentikan kendaraan di sekitar Kawasan Tumpang Pitu. setelah dilaksanakan pemeriksaan muatan ditemukan adanya 6 dus stereo foam benur selanjutnya kendaraan tsb dikawal untuk dibawa ke Mako Lanal Banyuwangi.

Tiba di Lanal pukul 23.30 WIB. Dengan keterangan sebagai berikut; Kendaraan Mobil Avanza Nopol, Pengemudi Nama Andra Hartadinata Susanto (Bojonegoro, 13 April 1984, Dusun Kabat Mantren 001/002, Wringin Putih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi), temanya Nama Hermanto (Banyuwangi, 01 Juni 1993, Desa Wringin Putih 06/01 Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi). Barang bukti enam box berisi kantong plastik Benur Lobster.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 pukul 13.00 – 13.55 WIB di depan Balai Pengobatan Mako Lanal Banyuwangi telah dilaksanakan Press Release Lanal Banyuwangi oleh Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Wahyu Endriawan, S.H yang didampingi oleh para Perwira Staf. Dalam acara tersebut Danlanal Banyuwangi memberikan keterangan kepada Media cetak dan elektonik Kabupaten Banyuwangi, terkait pelanggaran hukum perikanan yang dilakukan oleh dua orang kurir / pembawa Benur Lobster asal Pancer Kabupaten Banyuwangi. Komandan Lanal juga menunjukkan barang bukti yaitu benur udang lobster sebanyak 10.000. ekor dengan harga per ekornya Rp.12.000,- sehingga estimasi penjualan sekitar Rp. 120.000.000 dan menghadirkan tersangka dua orang kurir / pembawa benur udang lobsters tersebut. Rencana barang bukti tersebut oleh tersangka akan dikirim ke Jakarta dan di ekspor ke luar negeri. Hal tersebut bertentangan dengan Permen 1 tahun 2015.(dispenal5/red)

Bagikan

Baca Juga