oleh

LANAL MALANG TERIMA SOSIALISASI AMNESTI PAJAK DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KOTA MALANG

  img_7044PB | Malang – Bertempat di gedung Gelombang Samudera Lanal Malang terima sosialisasi amnesti pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kota Malang, dimana dihadirkan langsung Kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi – IV Dinas Perpajakan (Bpk. Fakturahman), Rabu (14/09).img_7018Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa “ Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan saksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016. Tujuan amnesti pajak ini diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset (pengalihan harta), sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Disamping itu juga akan mendorong reformasi perpajakan menuju system perpajakan yang berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang valid, komprehensif dan terintegrasi serta dapat meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia pada umumnya “.img_7017Pada kesempatan tersebut Palaksa yang mewakili Danlanal Malang (saat ini masih mengikuti AJ) menyampaikan sambutan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim dari Perpajakan, diharapkan dengan sosialisasi amnesti Pajak ini anggota Lanal Malang bisa memahami apa yang disampaikan oleh Tim dari Perpajakan dan pada kesempatan sesi tanya jawab nanti anggota bisa menanyakan hal-hal yang belum dipahami.  (Pen Lanal Malang/red)

Bagikan

Baca Juga