oleh

LANTAMAL IX BANTU MUSNAHKAN 12 RUMPON ILEGAL DILAUT SERAM MALUKU

  PB|Ambon – Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Namun demikian, pemasangan rumpon secara liar tidak boleh dilakukan karena kegiatan rumpon ini sangat merusak ekologi laut, yaitu mengubah jalur kehidupan dan migrasi ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan ikan dan merugikan nelayan lokal/tradisional. Keberadaan rumpon membuat ikan pelagis besar tidak bisa mendekat kepinggir atau masuk area dibawah 4 mil sehingga nelayan yang hanya menggunakan kapal kecil saat mencari ikan harus berlayar jauh ke tengah laut.

Peduli hal tersebut, Lantamal IX menerjunkan personelnya dibawah pimpinan Lettu Laut  (P) Mariyono yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan KAL Hutumuri, untuk bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Satgas 115 melaksanakan Operasi Pengangkatan Rumpon Ilegal di Perairan Seram Provinsi Maluku. Operasi yang digelar dari tanggal 7 hingga 10 Februari 2017 tersebut  berhasil menemukan dan memusnahkan 12 rumpon illegal yang berada di Perairan Laut Seram.

Masyarakat nelayan yang menyaksikan kegiatan tersebut merasa terbantu dan berharap nantinya  dapat meningkatkan penghasilan mereka terutama para nelayan pencari tuna. (DISPEN LANTAMAL IX|RED)

Bagikan

Baca Juga