oleh

LANTAMAL VIII DUKUNG TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SULUT

PB|Manado Danlantamal VIII dalam hal ini diwakili oleh Asisten Logistik Danlantamal VIII Kolonel Laut (T) Reza Kusumanegara, S.T menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tetang Rencana Tata Ruang kawasan Perbatasan Negara di Sulawesi Utara – Gorontalo – Sulawesi Tengah – Kalimantan Tengah – Kalimantan Utara bertempat di Hotel Swiss Bell Sulawesi Utara, Kamis (06/04/2017).

Kegiatan yang diawali dengan sambutan dari Direktur Jeneral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Bapak DR. Yuswanda A. Temenggung dilanjutkan doa bersama dan Penyampaian yang berkaitan dengan perbatasan wilayah Indonesia khususnya Sulawesi Utara. Dalam sosialisasi ini dijelaskan kawasan perbatasan di laut meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis batas Laut Teritorial Indonesia sedangkan kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut tersebut meliputi Pusat Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Perkotaan yang mendukung fungsi kawasan Perbatasan Negara.

Kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan Negara. Salah satu fungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dan pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan. Tujuan penataan Ruang wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara adalah untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara, kawasan berfungsi melindungi melestarikan, dan kawasan budi daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing. Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan oleh pimpinan instansi Pemerintah terkait, termasuk badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, Gubernur, Bupati, dan pimpinan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dispenlantamal VIII|red)

Bagikan

Baca Juga