oleh

LANTAMAL XIII TARAKAN KEMBALI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA 1,8 KG

TARAKAN – Sabtu (06/04/2019) Berbagai pola dan modus penyelundupan Narkotika selalu dilakukan oleh para Bandar dan pengedar dengan berbagai cara. Dalam melakukan aksinya para pelaku selalu melakukan pengelabuhan petugas dilapangan, akan tetapi para petugas selalu siap siaga mengantisipasi pola pola yang dilakukan oleh para pelaku.

Dalam waktu 3 hari Tim F2QR Lantamal XIII, Tim Yonmarhanlan XIII bekerjasama dengan Tim interdiksi BNN dan Bea Cukai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di 3 (tiga) tempat, di kampung Selumit, kota Tarakan.

Adapun penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin 01 April 2019, pukul.04.30 Wita oleh Tim Yonmarhanlan XIII setelah mendapat informasi dari Pesonel Yonmarhanlan XIII yang akan ke masjid pantai Amal untuk sholat shubuh, namun dalam perjalanan mereka mencurigai perilaku orang sipil yang aneh atau mencurigakan, kemudian di informasikan ke Tim Yonmarhanlan XIII dan selanjutnya dilakukan pemantauan, pada saat di dekati orang tersebut kebingungan, lalu diperiksa oleh anggota dan dari pelaku yang berinisial (A) ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan ke dua dilakukan pada hari Selasa 02 April 2019, pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan K.H Agus Salim Rt.06.No.4 Tarakan Tengah, kota Tarakan Prov.Kaltara, oleh Tim Yonmarhanlan XIII yang melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial (H) dan (M) dari pelaku tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika sabu selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Pomal oleh Danpomal Lantamal XIII untuk diamankan dan pemeiksaan.

Pada hari Rabu 03 April 2019, pukul 13:30 Wita, Tim F2QR Lantamal XIII, Bea Cukai dan BNN melakukan penangkapan yang ke tiga terhadap seorang bandar Narkoba berinisial (R) di Kp. Selumit, kota Tarakan Kaltara. Setelah memperoleh hasil informasi yang telah dianalisa, pada pukul.13:30 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Selumit Pantai, kota Tarakan, yang diduga kuat membawa Narkotika jenis sabu, dengan menggunakan speed boat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan didapati sabu berjumlah 36 (tiga puluh enam) bungkus atau sekitar 1,8 kg, yang disembunyikan dalam kompartemen bagian tangki BBM untuk mengelabuhi petugas.(dispen Lantamal XIII|red)

Bagikan

Baca Juga