Surabaya – Tiga pilar di kelurahan merupakan sektor yang paling ujung bersentuhan dengan masyarakat. Ketiga pilar yaitu Lurah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa sekaligus bisa menjadi konsultan warga terkait dengan berbagai permasalahan. Karena itu, mereka senantiasa membangun sinergi agar selalu kompak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, Bripka Sofian Maulana mengatakan, sinergitas terus dibangun Tiga Pilar, demi terwujudnya suasana yang kondusif di masyarakat. Terlebih, untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Sinergitas Tiga Pilar terlihat setiap saat setiap hari di wilayah rawan tindak kejahatan di Kelurahan Medokan Ayu,” kata Sofian, Minggu (14/07/2019).
Dikatakan Lurah Medokan Ayu, Ahmad Yardo Wifaqo, S. AP,. M. AP, dengan terbangun sinergitas yang baik antar Tiga Pilar, diharapkan masyarakat dapat semakin nyaman. Sebab, tak hanya membangun hubungan demi menjaga kamtibmas. Tiga pilar juga ikut memajukan pembangunan di wilayah. “Komunikasi yang baik selalu kami jalin antar Tiga Pilar di Medokan Ayu. Selain juga terus berkomitmen menciptakan suasana kondusif, sehingga dapat memberi kenyamanan bagi warga saat beraktivitas,” pungkas Yardo.
Pantau wilayah (Panwil) selalu dilaksanakan setiap hari oleh tiga pilar Kelurahan Medokan Ayu, yakni Bhabinkamtibmas dari Polsek Rungkut, Bripka Sofian Maulana, Babinsa dari Koramil 0831/05 Rungkut, Serda Kanthi serta Kasatgas Linmas Kelurahan, Uji Siswanto bergerak setiap hari untuk memantau dan monitor disetiap RW dan RT wilayahnya. Kolaborasi yang nampak serasi tersebut nampak menjadikan pemandangan yang indah dimata masyarakat yang melihatnya, sehingga persaudaraan telah ditunjukan didepan warga untuk dapat diimplementasikan pula dilingkungan warganya masing-masing.
Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahya masing-masing. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga pilar tersebut sudah memiliki dasar hukum dan sekarang ini tinggal bagaimana di sinergikan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing dalam rangka mengantisipasi bahaya terorisme. Dan itu perlu komitmen bersama supaya ketiganya bisa bersinergi.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.
Demikian juga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Babinsa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).
Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di bidang pertahananan dan keamanan negara.
Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan.(mm|red)