Surabaya – Koramil 0831/02 Tambak sari bersama 3 pilar kecamatan tambak sari melaksanakan kegiatan operasi masker di jalan Raya Gersikan kelurahan Ploso. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan sesuai perwali no 67 tahun 2020 dan perwali no 02 tahun 2021,tentang sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM.Sabtu (13/03/21)
Melalui Kegiatan tersebut Koramil 0831/02 bersama 3 pilar menyampaikan pesan kepada para pengedara baik roda dua dan empat agar tetap mematuhi tentang protokol kesehatan.
“Disamping mengedukasi serta memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker dan para pelanggar yang terjaring protokol kesehatan di lakukan penilangan kartu indentitas,baik KTP, SIM dan STNK dan apabila kedapatan lagi masyarakat tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan di terapkan sangsi berupa surat atau denda sesuai dengan perwali no 67 tahun 2020 dan perwali no 02 tahun 2021 dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19”,kata Serma Budi Rusdiono
Kegiatan ini pun dilakukan rutin guna untuk mencegah dan menggurangi penyebaran Covid – 19 “Ungkapnya” (pendim|sugeng)