Surabaya – Koramil 0831/06 Kenjeran beserta unsur 3 pilar kecamatan kenjeran,melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah,sabtu (17/04/21).
Operasi yang bertujuan memutus mata rantai kasus penularan Covid-19 dalam pelaksanaannya melibatkan tiga pilar kenjeran,dalam operasi yustisi yang digelar hari ini.
Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial.Operasi yustisi selalu digelar diberbagai wilayah strategis lingkungan yang padat aktivitasnya,hal itu menurutnya sebagai upaya untuk menyadarkan warga mematuhi protokol kesehatan, mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Danramil berharap operasi yang digelar secara kontiniu dapat menyadarkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini penularannya masih terjadi,”bebernya (sugeng|pendim).