oleh

Pangkalan TNI-AL Tegal Berhasil Ungkap Kasus Illegal Oil 16.600 Liter di Kota Tegal

Tegal – Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE, M.Tr.Hanla menggelar Press Conference dengan Awak Media Massa, atas keberhasilan pengungkapan Kasus Illegal Oil Sebanyak 16.600 Liter dikota Tegal yang digelar di Mako Lanal Jl. Proklamasi No. 01, Minggu (12/8).

  

Pengungkapan kasus Illegal Oil  yang terjadi di Belakang Pasar Beras Kota Tegal Rt. 01 Rw. XI Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur bermula pada saat Tim Patroli dari Unit Intel dan Pomal  Lanal Tegal melaksanakan Patroli monitoring wilayah pelabuhan dan sekitarnya.

Tim tersebut,  mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari dua unit kendaraan yang terdiri satu unit truk tangki dan satu unit mobil box freezer sedang melaksanakan kegiatan pemindahan BBM jenis Solar dari mobil box freezer ke dalam truck tangki.

Melihat aktifitas mencurigakan tersebut  Tim Patroli, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pasintel (Perwira Staff Intelijen),  Kapten Laut (T) Judiwani dan terus melaksanakan pemantauan sambil menunggu keputusan Pasintel yang sedang berkoordinasi dengan Danden Pomal (Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut) Kapten Laut (PM) M. Atfal S.

Atas perintah dari Danden Pomal dan Pasintel, kemudian Tim Patroli melakukan pemeriksaan dokumen tersebut, pada saat dilaksanakan pemeriksaan kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Sehingga oleh Tim Patroli yang dipimpin  oleh PLH (Pelaksana Harian) Komandan Unit Lanal Tegal Peltu Mes. Suharsono, maka diputuskan kedua unit kendaraan yang sudah dimodifikasi dijadikan tangki penimbunan BBM dengan kapasitas muatan jenis Solar sebanyak 600 Ltr dengan Nopol B 9814 WG dan 1 (satu) unit truck tangki dengan dengan Nopol B 9650 BFU berkapasitas muatan jenis Solar sebanyak 16.000 Ltr, kemudian dibawa  menuju Mako Lanal Tegal untuk diamankan.

Selain kedua kendaraan yang dijadikan barbuk (barang bukti) tersebut, ikut juga diamankan beberapa dokumen penting serta dua orang pelaku. Satu orang sebagai pengurus sekaligus pemilik mobil box freezer dengan inisial  Fr (37 Th) warga Kota Tegal dan satu orang pengemudi truck tangki dengan inisial Mm (50 Th) warga Tangerang yang beralamatkan di Jakarta.

Berdasarkan pengakuan para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus operandi, Fr (37 Th) berpura-pura membeli solar harga subsidi diseluruh SPBU Kota dan Kab. Tegal dengan menggunakan mobil box freezer yang sudah dimodifikasi menjadi tangki penimbun BBM, berkapasitas mencapai 4.000 Ltr.

Kemudian solar yang telah dibeli itu dipindahkan kedalam truck tangki milik  yang dikemudikan  oleh Mm (50 Th) selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijual kembali dengan harga Solar Industri/Non Subsidi.

Dalam keterangannya Agus sapaan akrab Komandan Lanal Tegal ini mengatakan bahwa abtu kemarin Tim Patroli Gabungan Unit Intel dan Pomal Lanal Tegal berhasil mengamankan pelaku kasus penyelewengan BBM Subsidi, kejadian ini baru terjadi di wilayah Tegal, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dengan modus serupa melakukan aksi tersebut diwilayah lainnya  Kami mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan ini tingkatkan terus prestasinya BRAVO ZULU.

“Kegiatan ini jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 serta Pasal 56 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah. Kasus tersebut hari ini juga langsung kami limpahkan ke Polres Tegal Kota selepas press conference,” pungkas Pria Kelahiran Kudus ini.(dispen lantamal V|red|noven)

Bagikan

Baca Juga