Jakarta – Pasca penangkapan kapal TB. Biak 9 yang menarik tongkang BG. Intan 7506 dengan muatan Nikel Ore sejumlah 7.524,204 MT di wilayah perairan Morowali dengan tujuan Morosi pada Kamis 21 April 2022 lalu oleh KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355, proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran masih terus dilakukan.
Proses pelimpahan berkas dan barang bukti penangkapan berupa dokumen dan 9 ABK TB. Biak 9 yang berada di KRI AHP 355, diserah terimakan dari Komandan KRI Abdul Halim Perdana Kusuma (AHP)-355 Kolonel Laut (P) Ludfy ST, MMDS kepada Komandan Pos TNI AL Morowali Kapten Laut (T) Abdullah Ketut Abdigalung di geladak helly KRI AHP 355 yang sandar di dermaga Jety 8 IMIP.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palu, Letkol Laut (P) M. Catur Soelistyono, S.H.,CHRMP saat menggelar konferensi pers di wilayah perairan Bahodopi, Senin (25/5), membenarkan adanya pelimpahan pemeriksaan TB Biak 9 ditangkap akibat diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran yang sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, terkait tindak lanjut pelanggaran di laut, kepada Pangkoarmada II agar memerintahkan Lantamal jajarannya dan satuan dibawahnya termasuk Lanal Palu untuk melakukan patroli ”, ungkapnya.
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam penekanannya kepada seluruh jajaran TNI AL agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), sehingga para komandan lapangan tidak boleh ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal KRI AHP-355, ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran yakni Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, Sertifikat Kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan Kapal tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS).
(Dispenal|Della)