oleh

Peluang Aparat Penyidik TNI AL Dan PPNS KKP Sebagai Penyidik Asal Tindak Pidana Perikanan

Jakarta – Munculnya dugaan praktik pencucian uang (money laundering) terhadap uang yang diperoleh dari hasil kejahatan bidang perikanan (Illegal fishing) dan setelah di kabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mahkamah Kostitusi, telah membuka peluang terhadap aparat penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP) sebagai penyidik asal tindak pidana perikanan. TNI AL dan PPNS KKP berpeluang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang perikanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., saat membuka secara resmi pelatihan penyidik tindak pidana pencucian uang dalam bidang perikanan TA. 2022 bertempat di gedung Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (21/02).

“Peningkatan kemampuan segenap personel prajurit TNI AL merupakan kebijakan pimpinan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, terutama bagi para Perwira sebagai ujung tombak di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional sesuai peran trinitasnya,” ujar Kadiskumal.

Selanjutnya Kadiskumal juga menuturkan, tumbuhnya teknologi dan zaman memberikan dimensi baru. “Perkembangan teknologi dan zaman memunculkan kejahatan dalam dimensi baru, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan telah berkembang. Salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan tersebut adalah pencucian uang atau dikenal dengan money laundering, yang di istilahkan dengan pemutihan uang, pendulangan uang, yaitu upaya pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor) dan atau hasil dari kejahatan” tuturnya.

Mengakhiri sambutannya, Kadiskumal berharap para peserta pelatihan dapat menggali hal-hal terkait dengan TPPU di bidang perikanan baik yang bersifat regulasi, kebijakan strategis maupun yang bersifat teknis, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta terjadi kesamaan dalam pola pikir dan pola tindak dalam penanganan perkara TPPU di bidang perikanan.

Pembukaan pelatihan penyidik TPPU turut dihadiri oleh Direktur Hukum PPATK, Plt. Deputi Pencegahan PPATK, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI, Paban III Lat Sopsal, Sekdiskum AL Kasubdislat Disopslatal, Para Kasubdis Diskum AL dan Para Kadiskum Kotama/Pangkalan Di Wilayah Jakarta.

(Boy|Dispenal)

Bagikan

Baca Juga