PB | Cilacap – Industri kecil merupakan usaha ekonomi yang tersebar luas diseluruh daerah, sebagian besar dilakukan oleh golongan ekonomi lemah.Oleh karenanya, industri kecil penting peranannya dalam pemerataan, dari perluasan penyerapan tenaga kerja, perluasan kesempatan berusaha, sampai mendorong pertumbuhan ekonomi, demikian yang dikemukakan Karsono saat memberikan pelatihan dalam kegiatan Non Fisik TMMD Reguler Ke-97 Kodim 0703/Cilacap di Desa Mekarsari, Kamis, (13/10).
Lebih lanjut dikatakan, “Kedudukan manusia dalam suatu dunia usaha sangat menentukan karena posisinya selain sebagai obyek juga subyek dalam proses pencapaian hasil usaha. Oleh karena itu hidup matinya suatu dunia usaha, faktor manusia sangat menentukan. Pentingnya faktor manusia dalam dunia usaha, maka perlu mendapat perhatian yang lebih besar agar mampu meningkatkan daya saing dalam dunia usaha.
Sementara keberadaan manusia dalam dunia usaha belum semuanya ditopang dengan kemampuan, keterampilan sesuai bidang usaha yang dimiliki, dan kondisi inilah yang membuat para pengusaha kurang mampu bersaing disegmen pasar tenaga kerja.
“Mencermati fenomena tersebut maka perlu pembinaan secara simultan sesuai bidang usaha yang dikembangkan, baik pada usaha industri kecil maupun menengah.” tuturnya.
narasumber materi, Karsono pada acara kegiatan Pelatihan Industri Kecil Aneka Makanan , di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Kabupaten Cilacap.
Hal ini pula sejalan dengan maksud dan tujuan Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Cilacap dalam rangka menumbuhkan wira usaha baru yang diharapkan para IKM tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kecakapan, manajemen pemasaran. Contoh sederhana yang biasanya menjadi problem bagi industri-industri kecil dalam masalah manajemen pemasaran misalnya pertama, belum memiliki kemasan yang menarik, label dan merek, kedua harga penjualan produk belum mendatangkan laba yang wajar, ketiga saluran distribusi (perantara) belum mampu menyalurkan (mendistribusikan) dalam skala besar. (sty/pendim0703/red)