Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Senin (13/10) di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan krisis jumlah dan distribusi tenaga medis, khususnya dokter, yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh daerah.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan kesehatan serius—mulai dari prevalensi stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, hingga penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan stroke. Di tengah tantangan tersebut, ketersediaan tenaga medis masih jauh dari ideal.
“Sebanyak 4,6% Puskesmas belum memiliki dokter, 38,8% Puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sepertiga RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar yang seharusnya bisa melayani pasien dengan baik,” ujar Prof. Dante.
Ia menegaskan, ada dua fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah: kekurangan jumlah tenaga medis dan ketimpangan distribusinya di lapangan. Karena itu, perlu percepatan dalam produksi sekaligus pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.
Prof. Dante menjelaskan bahwa ke depan model pendidikan kedokteran akan lebih beragam, termasuk yang berbasis universitas maupun rumah sakit.
“Yang paling penting dari semua model pendidikan tersebut adalah kompetensi lulusannya harus memiliki kualitas yang sama,” tegasnya.
Melalui SPO ini, lulusan yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat nasional. Sementara peserta yang belum lulus dapat mengulang uji kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan bersama.
Pengawasan terhadap implementasi SPO akan dilakukan oleh tiga lembaga besar, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; serta Konsil Kesehatan Indonesia. Penerapan SPO akan dimulai oleh penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium mulai tahun ini.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, menyambut baik peluncuran SPO tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses penyusunannya memerlukan waktu panjang dan diwarnai berbagai masukan serta kritik dari berbagai pihak.
“Banyak juga kritikan, hujatan melalui media, media sosial, yang sampai dengan seolah-olah kita ini tidak pernah berbuat baik. Alhamdulillah akhirnya SPO yang menelan waktu lama akhirnya bisa kita selesaikan dan akhirnya juga bisa diluncurkan pada sore hari ini,” ujar Prof. Fauzan.
Ia berharap penerapan SPO ini dapat memperbaiki proses pembelajaran di bidang kesehatan yang selama ini belum optimal, sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam pelaksanaannya.
“Maka dengan demikian, saya kira sangat bagus dua Kementerian, Kemendiktisaintek dan Kemenkes, dan didorong oleh berbagai Kementerian dan lembaga lain yang akhirnya bisa melahirkan SPO ini,” tambahnya.
Melalui peluncuran SPO ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, merata, dan siap menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
(Kontributor: Arif)