oleh

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU OLEH DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI

kepri-12PB|Kepri- Pada hari ini Jumat tanggal 21 Oktober 2016 pukul 11.30 Wib, Plt. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Direktorat reserse narkoba Polda Kepri sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/ 159/IX/2016/SPKT-Kepri, tanggal 29 September 2016. Surat ketetapan Sita narkotika dari kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : SK-2156 / N.10.12/Epp.2/10/2016 Tanggal 5 Oktober 2016. Berita acara hasil Labfor cabang Medan nomor LAB : 11187 / NNF / 2016 Tanggal 11 Oktober 2016.

Kronologis penangkapan : pada hari kamis tanggal 29 September 2016 sekira pukul 23.00 wib, pelapor (anggota polri) bersama rekan-rekan nya telah melakukan penangkapan di pelabuhan Ferry Selat Belia kec Kundur Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun terhadap seorang laki-laki yang Berinisial H bin HS dengan melakukan Undercover Buy, kemudian ditemukan barng bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dari tas sandang warna hitam. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Subdit II Ditresnarkoba Pold Kepri guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.kepri-13

Barang bukti :

  1. 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 50 (lima puluh) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 43 (empat puluh tiga) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 42 (empat puluh dua) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 93 (Sembilan puluh tiga) gram

Total keseluruhan barang bukti 228 gram. Barang bukti a,b,c,d di sisihkan untuk pemeriksan ke labfor Medan sebanyak 10 gram, Barang bukti a,b,c,d di sisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat ) gram.

kepri-14Kemudian untuk tersangka berikutnya, dasar Laporan Polisi : LP-B /47 / X / 2016 / SPKT – Kepri Tanggal 2 oktober 2016. Uraian singkat kejadian pada hari minggu tanggal 2 Oktober 2016 sekira pukul 12.00 wib, petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim kota Batam telah mengamankan seorang perempuan Pesawat Lion Air tujuan Jambi dengan inisial MA alias LE binti HMDD di mesin Metal Detector/ Pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam dikarenakkan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus Sabu seberat 611 (enamratus sebelas) gram dari dalam Bra/Miniset (Pakaian dalam) yang digunakan oleh pelaku MA alias LE binti HMDD  dimaksud, kemudian terhadap pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti :

  1. 6 (enam) bungkus sabu seberat 607 (enam ratus tujuh) gram, dengan perincian :
  2. 60 (enam puluh) gram sabu disisihkan untuk uji puslabfor Polri cabang Medan;
  3. 6 (enam) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan seberat 57 (lima puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan;
  4. 541 (lima ratus empat puluh satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
    1. 1 (satu) bungkus sabu seberat 4 (empat) gram, dikirim seluruh nya ke Labfor Polri cabang Medan dan sisa dari hasil uji puslabfor POLRI SEBERAT 3,5 (tiga koma lima) gram sabu untuk pembuktian perkara di pengadilan.11w

Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) gram Sabu, di saksikan oleh perwakilan dari pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Pengacara dan Ormas Granat.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.(humas polda kepri|gun)

Bagikan

Baca Juga