PB | Kepri – Pada hari ini Rabu tanggal 29 Juni 2016 pukul 11.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH diruang kerjanya menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Direktorat reserse narkoba Polda Kepri sebagai berikut:
Ditreserse Narkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka TC Als T serta jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebagai berikut:
-
Dasar
-
LP-B / 27 / VI / 2016 / SPKT-Kepri tanggal 10 Juni 2016.
Waktu kejadian pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 16.30 wib dan TKP di Mesin X-ray Pintu kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre- Kota Batam. Petugas Bea dan Cukai Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama (Inisial TC alias T) dikarenakan pada saat barang bawaan nya yang berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Biowang dilakukan pemerikasaan dengan menggunakan mesin X-ray yang ada di pintu kedatangan pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam maka kemudian diketahui oleh petugas Bea dan Cukai bahwa tas tersebut diduga ada barang yang mencurigakan. Kemudian setelah tas tersebut diambil oleh pemiliknya maka petugas Bea dan Cukai memanggil lelaki tersebut yang kemudian diketahui bernama TC Als T lalu melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas ransel tersebut yang kemudian diketahui di dalam tas tersebut ditemukan 4 (empat) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dilapisi dengan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tisu warna putih yang kemudian tersangka TC Als T beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kota Batam kemudian dilakukan penimbangan yang mana berat keseluruhan dari Kristal bening diduga sabu tersebut adalah 222 (Dua ratus dua puluh dua) gram. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan Penangkapan terhadap tersangka TC Als T dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik tersangka.
-
Barang bukti
-
Jumlah keseluruhan barang bukti 222 (dua ratus dua puluh dua) gram.
-
Jumlah yang dimusnahkan 174 (seratus tujuh puluh empat) gram.
-
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan 40 (empat puluh) gram.
-
Untuk pembuktian di Pengadilan 8 (delapan) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas polda kepri | gun)