oleh

Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad kepada Prajurit dan Persit Yonif PR 330 Kostrad

Bandung – Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 330 Kostrad terima Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad. Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad dipimpin Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H., didampingi Perwira Hukum Kostrad Lettu Chk Brian Ariesto Prasojo, S.H., bertempat di aula Yonif PR 330 Kostrad, Cicalengka, Kab. Bandung, Jawa Barat. Selasa (19/7/2022).

Hukum Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum TA. 2022 bagi prajurit dan Persit Yonif PR 330/1 Kostrad guna untuk menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad. Penyuluhan tersebut diikuti sebanyak 95 prajurit dan 50 Persit dengan antusias menerima penyuluhan hukum tentang perkara-perkara yang menonjol di satuan Kostrad seperti, disersi, THTI, asusila, perkelahian dan lainnya.

Dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Yonif PR 330/1 Kostrad, Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H. mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Yonif Para Raider 330 Kostrad untuk melakukan pelanggaran. (Penkostrad).

(Penkostrad|Budi)

Bagikan

Baca Juga