oleh

Penyuluhan Hukum untuk Prajurit Dan PNS Makostrad

PEN_3021PB | Jakarta – Usai melaksanakan Tadarusan di Masjid As syuhada Makostrad, prajurit dan PNS Makostrad melanjutkan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kostrad.
Sesi pertama di bahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampaikan oleh Mayor Chk Fadilah,S.H.M.Hum. “ KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Terang Mayor Fadilah.Luh-kum-kostrad-20.6.2016
Kemudian di jelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga dan kekerasan seksual. Dijelaskan pula  penyebab KDRT bisa terjadi, cara agar tidak terjadi KDRT serta undang-undang yang di pakai sebagai jerat hukum pelaku KDRT.
Pada sesi kedua penyuluhan hukum  tentang Asusila,  THTI, Desersi dan Narkoba. Dijelaskan oleh Kapten Chk Fandy Riawan, S.H. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang rentan dilakukan oleh Prajurit dan PNS, antara lain : Asusila, THTI, Desersi dan Narkoba. Hal ini disebabkan karena lemahnya pengetahuan agama, kodisi kejiwaan, keadaan rumah tangga/keluarga, gaya hidup dan kondisi ekonomi.
Di penghujung kegiatan, Tim Penyuluh Hukum mengajak kepada Prajurit dan PNS Makostrad untuk tidak ragu datang ke lembaga hukum satuan, dalam hal ini Hukum Kostrad untuk berkonsultasi jika terlibat atau terkait dengan masalah hukum.(penkostrad/sk.budi/red)
Bagikan

Baca Juga