oleh

Petugas Berikan Sangsi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

Surabaya – Petugas Gabungan dari Koramil dan Polsek Kenjeran,Satpol PP dan Dishub terus menggencarkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan bertempat di jln Suramadu depan pospol suramadu sisi timur,rabu (11/11/2020).

Kegiatan itu diawali pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan apel yang di ambil Waka Polsek Kenjeran Iptu Sentot dan di lanjutkan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker kepada pengendara R 2 dan R4 yang melintas.

Hasil kegiatan itu petugas menjaring masyarakat tidak pakai masker 9 orang dan diberi tindakan/sanksi oleh Satpol PP berupa hukuman sosial ( pus up )

Saat dikomfirmasi Danramil Kenjeran Mayor Inf Mujib menyampaikan, kegiatan operasi itu rutin setiap hari digelar oleh pertugas tiga pilar Kenjeran.

“Melaui kegiatan operasi patuj masker ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat untuk patuj prokes, salah satunya wajib pakai masker’,tandasnya. (Sug|pendim0831|red)

Bagikan

Baca Juga